Investigasi

Desak KPK Selidiki Surat Edaran Sekdako Batam Terkait Bantuan Untuk Koruptor

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Statemen Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menyelidiki surat edaran Sekdako Batam, Jefriddin, terkait bantuan dana untuk terpidana korupsi Abdul Samad.

“kebijakan yang sangat keliru saya rasa, apabila seorang Sekda bisa mengeluarkan surat edaran walaupun dikalangan internal pegawai yang berbasisi PNS, bisa disebut menyalahi jabatannya sendiri. Kasus yang menimpa AS jelas-jelas korupsi, terus pegawai Pemko Batam ikut membantu orang korupsi?” kata Udin Sihaloho Politisi PDI Perjuangan, Jumat 25/01/2019 pagi.

Sementara Surat edaran bantuan dana ini dibuat Sekdako Batam tertanggal 26 Desember 2018 lalu. Dalam surat edaran itu, pegawai diminta urunan dana Rp 50 ribu sebagai bentuk solidaritas dan jiwa korps pegawai Pemko Batam untuk membayar denda kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Abdul Samad, mantan Kasubbag Bantuan Dana Sosial (bansos) yang divonis penjara 4 tahun yang wajib membayar kerugian negara Rp 626.360.000.

Udin menyebut, kekeliruan yang dilakukan oleh Sekda Pemko Batam ini termasuk dalam kategori yang sangat fatal dikarenakan adanya dukungan terhadap perilaku korupsi. Untuk itu, Udin juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam dan tidak hanya sekedar meminta klarifikasi.

“Ini perlu didalami dan ditelusuri. Karena ada perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lainnya. Harus dipelajari dan dilihat juga kemana aliran dana yang dikorupsi terpidana Abdul Samad,” tegasnya.

Ia menilai, apabila Sekda memiliki jiwa korsa dan kasihan, seharusnya jangan buat perlakuan yang berbeda dengan yang lainnya. Seperti bendahara Dinsos yang terkena kasus korupsi dan Direktur RSUD yang lama terkena kasus korupsi. Kenapa tidak semuanya diperlakukan sama?

“Saya melihat ada yang tak beres dengan terbitnya surat edaran dari Sekda. Persoalan ini pasti sepengetahuan Wali Kota Batam. Perlu untuk diusut,” Tegas Udin. (sumber : Batamtoday.com).

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker