Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Terbukti Bawa Shabu Dalam Pompong
FAKTAAKTUAL.COM, SUNGAI BATANG – Transaksi narkoba semakin masif terjadi dibeberapa daerah saat ini. Terbukti Polsek Sungai Batang Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua orang laki – laki yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu di Perairan Sungai Tiga, Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang, Kamis (11/01/2018) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka berinisial Rom (29 Tahun), warga Desa Kuala Patah Parang Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir dan Raj (20 Tahun) warga Desa Sungai Rumah Kecamatan Tanah Merah, Inhil. Pelaku diduga kuat tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan, terlihat dari prilaku tersangka yang cukup polos dan bisa dikatakan “anak kampungan”. Mungkin hanya tergiur ongkos atau iming-iming uang besar dari sang bandar narkoba tersebut. Akan tetapi Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket berupa sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah kaca pirex, 1 unit HP merek Samsung lipat bewarna hitam putih, 2 buah korek gas dan 1 buah kotak Rokok hitam tempat penyimpanan sabu – sabu. Juga disita 1 Unit Pompong sebagai alat transportasi tersangka. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison, membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu 13/1/2018, Bermula dari Informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di Perairan Sungai Tiga Desa Kuala Patah Parang. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah mendapat informasi yang akurat, dipimpin langsung oleh Kapolsek, Personil Polsek Sungai Batang, menyusuri perairan di daerah dimaksud. Sekira pukul 17.30 WIB, pompong yang ditumpangi tersangka Rom dengan Nakhoda Raj, dihentikan di perairan Sungai Tiga. Tersangka yang berada di dalam pompong, kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, disaksikan warga, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas. Saat diinterogasi, tersangka mengaku, bahwa dia membeli sabu – sabu tersebut, di Pelabuhan Kuala Enok, dari seseorang, yang mengaku bernama To. Saat ini tersangka, telah diamankan di Polsek Sungai Batang berikut barang bukti untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. sumber : siaga online. Redaksi. |