Nasional

62 Unit Usaha Investasi Illegal Yang DiLarang OJK Beroperasi, Ini Dia

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Sebab masih ada entitas investasi bodong yang telah dilarang tapi masih tetap melakukan penawaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengeluarkan daftar 62 entitas investasi tak berizin (illegal) yang dilarang beroperasi. Daftar tersebut merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi dari awal tahun.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, meminta masyarakat untuk selalu mengingat daftar nama investasi bodong tersebut untuk dihindari. Sebab sangat sulit untuk memastikan entitas tersebut benar-benar berhenti beroperasi.
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif,” ujarnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/10/2017).

Memang ternyata masih ada beberapa entitas investasi bodong di daftar hitam OJK yang masih beroperasi dan aktif menawarkan produk investasinya, seperti PT Dunia Coin Digital. Padahal entitas ini masuk dalam daftar 14 entitas investasi bodong terbaru yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi bulan ini.

Kantor OJK Jakarta Pusat.
Peresmian Kantor OJK Di Beberapa Daerah.

Ada pihak Dunia Coin Digital yang masih terlihat aktif melakukan penawaran di media sosial. Bahkan tersebar broadcast bahwa daftar hitam yang dikeluarkan OJK hanya masalah administrasi yang mudah diselesaikan.

Selain itu ada pula PT Carklub Pratama Indonesia yang juga masih beroperasi. Meskipun entitas ini sudah masuk dalam daftar hitam investasi bodong OJK sejak Juli 2017. Beredar video sang owner melalui media sosial yang menegaskan bahwa entitas investasi kepemilikan mobil ini masih beroperasi dan tengah dalam proses pembuatan perizinan.

Meski begitu Tongam yakin, jika masyarakat sadar untuk menghindari entitas-entitas tersebut, dia yakin mereka akan berhenti dengan sendiri.

“Karena satgas sudah menghentikan tolong masyarakat tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kegiatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin,” tandasnya.

Berikut daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal
49. PT Dunia Coin Digital;
50. PT Indo Snapdeal;
51. Questra World/ Questra World Indonesia;
52. PT Investindo Amazon;
53. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
62. Seven Star International Investment.

Gamal.P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker