News

Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Oleh Polda Kepri di Tanjung Batu

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., membuka secara resmi Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang…

Read More »

Doa Bersama Lintas Agama Pengamanan Pemilu 2024

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Gedung Graha Lancang Kuning Polda Kepri menjadi saksi pagelaran doa bersama lintas agama dalam rangka pengamanan Pemilu…

Read More »

Angela Yovita Lillo Asal Kepri Sabet 2nd Runner Up di Ajang Miss Universe Indonesia 2023 di Jakarta

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Tampil memukau, Angela Yovita Lillo, putri terbaik asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyabet 2nd runner…

Read More »

Polda Kepri Dalam Apel Pergeseran BKO Pengamanan TPS Wilayah Kepri

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Dalam menghadapi Pemilihan Umum Serentak yang tinggal 5 (lima) hari lagi, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat persiapan…

Read More »

Gelar Kehormatan Datok Seri Sakti Bhayangkara Utama Kepada Wakapolri Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, M.H. Dianugrerahkan

FAKTAAKTUAL.COM – TANJUNG PINANG – Dalam kunjungannya Ke wilayah hukum Polda Kepri Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H.,…

Read More »

Kasus Uang Palsu Dolar Singapura Diungkap Ditreskrimum Polda Kepri

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura dengan 4 orang…

Read More »

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap…

Read More »

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan…

Read More »

Wakapolda Kepri Pemeriksaan Ranmor dan Ransus Mengawali Pemilu 2024

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Mengawali tahun 2024, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Karo Log Polda Kepri Brigjen.…

Read More »

Pemberlakuan Registrasi IMEI yang Dibawa oleh Penumpang di Batam FAKTAAKTUAL.COM – BATAM – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.  Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. “Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” Ungkap Rizki.  Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam, sehingga “BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” Lanjut Rizki Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam  membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.  “Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.”, Pungkas Rizki.  Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD). Rizki juga menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah. “Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” katanya. Bagi masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja. Tutup rizki.(BC/HOT)

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet…

Read More »
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker