News

Jangan Jadikan Batam Menjadi Kota Limbah B3

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Banyaknya perusahaan dikota Batam sebagai penghasil Limbah B3, semakin tak gentar dengan aturan dan peraturan pemerintah saat ini. Walaupun Perda Nomor 8 tahun 2003 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas.

Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang sembarang buang limbah B3 sampai alur parit menuju Laut Batam. Seperti perusahaan yang sering menjadi sorotan publik dan sudah berkali-kali jadi bahan pemberitaan media, yaitu PT. Teckno Dua Indonesia dan PT. ecogreen didaerah Kabil, dimana pipa pembuangan limbah dan parit perusahaan ini mengalir sampai kelaut Timur Kota Batam.

Semakin Biota laut menjadi korban akibat kurangnya kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Tidak memiliki Ipal, Bebas Buang Limbah, PT. TI enggan Dikonfirmasi
Tidak memiliki Ipal, Bebas Buang Limbah, PT. TI enggan Dikonfirmasi

Seperti yang diungkapkan salah satu Perusahaan yang menjadi tenant KPLI, bahwa saat ini sangat susah mendapatkan Surat Keterangan (SKt) dari Dinas terkait menyangkut pengiriman barang atau Limbah B3 dari Batam keJakarta. Sehingga barang yang mau dikirim sampai menumpuk dipelabuhan.

“Untuk mendapatkan Surat Keterangan dari dinas terkait, kita sampai antri satu minggu sehingga penumpukan barang pun terjadi dipelabuhan” Jelas seorang Pengusaha transporter Limbah B3 yang enggan disebut Namanya.

Ditambahkannya lagi, ” SKt yang kita terima juga tidak berdasar hukum, sepertinya SKt yang sekarang jauh beda dengan BAP yang dulu”, jelasnya. Senin 5/2/2018, pagi tadi.

Media ini meminta keterangan dari seorang yang bepengalaman di- Badan Pengendalian Dampak lingkungan (Bapedalda) sebelum disatukan menjadi Dinas KLH saat ini.

Firmansyah Fattah mengatakan, untuk mengelola dan mengatasi banyaknya persoalan Limbah B3 diarea Industri kota Batam, perlu dilakukan Penyuluhan, Pengawasan (kontrol), regulasi serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya.

Photo, Firmansyah Fattah Pegawai Pemko Batam yang cukup lama bertugas dalam menangani Limbah B3 saat diBapedal Kota Batam.
Photo, Firmansyah Fattah Pegawai Pemko Batam yang cukup lama bertugas dalam menangani Limbah B3 saat diBapedal Kota Batam.

“Selama kita diBapedalda Batam, banyak program yang belum dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas, sehingga persoalan Limbah B3 diBatam selalu jadi sorotan publik dan menimbulkan Polemik”. Jelasnya.

Firman menambahkan, “seperti penyuluhan atau cara mengelola Limbah B3 dilokasi perusahaan harus dilakukan dengan cara adanya TPS maupun IPAL, Pengawasan atau Kontrol dari Pihak terkait wajib dilaksanakan dengan rutin, sehingga regulasi atau tujuan serta arah limbah B3 tersebut sampai pada ending yang benar melalui tranaporter”. tuturnya.

“Terkait melibatkan masyarakat dalam mengelola limbah dan sampah itu sudah pasti, akan tetapi perlu penambahan pegawai didinas terkait untuk menjamin regulasi limbah dan sampah ini hingga pada hilirnya”. Tambahnya lagi. (gp)

Editor : Gamal. P.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker