Nasional

Jurus Menteri Rudiantara Perangi Konten Negatif di Media Sosial

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengajak semua elemen bangsa untuk bekerja sama memerangi konten negatif di media sosial. “Pemerintah, masyarakat di semua segmen, hingga platform harus bergerak bersama,” kata Rudiantara dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Seperti diketahui, maraknya berita bohong (hoax) maupun perundungan (bullying) di era media sosial telah menjurus pada perpecahan dan merongrong integritas berbangsa dan bernegara. Padahal bila  melihat produk hukum yang telah ditetapkan, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008, dengan jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.

Menurut Chief RA, panggilan akrab Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informasi menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir. “Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,” ungkap Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Senin.

Di hilir, Kementerian tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu. “Mudah-mudahan dalam dua-tiga tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list,” ungkap Rudi. Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air.
Sementara, beberapa waktu lalu MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah (urusan kemasyarakatan) melalui media sosial yang salah satunya berisi bahwa setiap muslim yang bermuamalah lewat media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi perundungan, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. “Kami mengajak lembaga-lembaga lain untuk bekerja sama meniadakan konten negatif yang berujung pada keresahan masyarakat tersebut,” ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi.

Menurut Agung Harsoyo, Komisioner BRTI sekaligus dosen di STEI Institut Teknologi Bandung, pengguna sosmed harus menyadari apabila sudah membuat posting maka konten sudah menjadi keabadian dan mudah disambar orang lain. Untuk mengatasi konten negative, BRTI menyiapkan aturan.

“Aturan registrasi pelanggan telekomunikasi akan diperbaiki dan pemberlakukan IPv6 sebagai digital identity dan memudahkan tracking pengguna internet yang negatif,” tambah Agung.
Sementara Agung Yudha, Public Policy Lead Twitter Indonesia, mengatakan Twitter berkomitmen meredam dan mencegah konten media sosial yang negatif. “Kami memiliki sistem filterisasi konten, sehingga konten negatif tidak beredar. Secara global kami telah memblokir sejuta akun terkait terorisme dan kekerasan,” ujarnya.

Media sosial memang ibarat pedang bermata dua karena dapat banyak bermanfaat bagi penggunanya tapi dapat pula digunakan untuk menyebarkan hal-hal negatif. “Kita harus menjadi masyarakat yang lebih kritis, bijak, dan selalu cross check terhadap informasi yang kita terima,” kata Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Tbk. Karena itu pihaknya juga ikut berpartisipasi mendidik masyarakat dengan kampanye #Bijaksosmed melibatkan anak-anak muda yang kini menjadi sasaran aktif media sosial.

Sumber ; Tempo.co


Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker