News

Kapolda Kepri Pecat 9 Anggota Polisi Yang Melanggar Hukum

FAKTAAKTYAL.COM, BATAM – Dari hasil audit Polda Kepri terhadap anggotanya, Sehingga ditemukan 9 orang yang melanggar peraturan pidana maupun kode etik oleh oknum kepolisian di wilayah Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga di ruang kerjanya menerangkan Tentang Data Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Personil Polri Polda Kepri Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib.

Erlangga menerangkan kepada media,  Bahwa Pimpinan Polri Polda Kepri telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas anggota yang melanggar terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri antara lain:

1. Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
2. Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
3. Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
4. Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
5. Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
6. Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
7. Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
8. Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
9. Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala

Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa.

Di himbau kepada masyarakat kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi, Apabila ditemukan segera dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

“Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa, Tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas”. Ucap Erlangga menutup wawancara.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker