News

Menkeu RI, Serahkan RUU Penetapan Perppu Kepada Ketua DPR-RI

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA –  Hari ini Kamis 2/4/2020, Menteri Keuangan – RI bersama Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah hadir di DPR untuk menyampaikan Surat Presiden Jokowi Pemerintah dan menyerahkan RUU Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, untuk dibahas DPR dan ditetapkan menjadi UU.

Dalam uraiannya Sri Mulyani mengatakan bahwa PERPPU 01/2020 adalah landasan hukum dalam keadaan genting yang memaksa dalam rangka menangani ancaman Covid 19.

“Bagian pertama PERPPU mencakup Keuangan Negara. Yang meliputi penambahan batas atas defisit APBN diatas 3% PDB untuk tahun 2020-2022. Kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran APBN dan APBD antara unit, fungsi dan program; Penurunan tarif pajak badan ; Perpajakan sektor digital, dan relaksasi waktu penyampaian kewajiban administrasi perpajakan serta kewenangan pembebasan Bea Masuk”.jelas Menkeu RI.

Kemudian Bagian kedua PERPPU mengatur stabilitas sektor keuangan yang mengantisipasi apabila terjadi ancaman pada stabiliats sistem keuangan- Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dapat melakukan tindakan-tindakan oencegahan dan pemagangan krisis keuangan. Bank Indonesia dapat membantu likuiditas bank sistemik dan non sistemik; BI dapat membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal; LPS dapat menangani bank yang bermasalah; OJK dapat melakukan relaksasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan agar Lembaga-lembaga keuangan tetap dijaga kesehatannya.

“Agar tidak disalahgunakan, Pemerintah (KSSK) bekerja sama dengan Kejaksanaan, POLRI, KPK agar potensi moral hazard penyalahgunaan PERPPU ini dapat di Hindari”. Tambah Sri Mulyani. Dengan PERPPU tugas menjaga keselamatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas keuangan diharapkan dapat dijalankan dengan landasan hukum yang kuat dan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam waktu bersamaan, Ketua DPR-RI Puan Maharani Menyampaikan, Bahwa DPR-RI bersama dengan Pemerintah bersatu menghadapi ancaman Covid-19 dan mengharapkan langkah penanganan dengan baik. Sehingga  benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“DPR-RI bersama alat kelengkapan Dewan akan segera membahas PERPPU ini untuk segera ditetapkan dalam Rapat Paripuna demi kepentingan masyarakat Indonesia”. Ucap Ketua DPR – RI.

Sumber: MENKEU-RI.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker