News

Timbul, Pungutan Uang Komite Di SMA Sederajat Dianggap Pungli

FAKTAAKTUAL.COM, SIANTAR – Punguntan terhadap orangtua siswa melalui Komite Sekolah di tingkat SMA sederajat, dinilai merugikan pihak orangtua. Atas persoalan ini, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diharapkan menghapus segala pungutan rutin berkedok sukarela itu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, seharusnya pemerintahan Gubernur Sumut berpikir mencari solusi meningkatkan mutu pendidikan. Sebab saat ini daerah lain berlomba-lomba untuk tidak membebani orangtua terkait pendidikan. Contohnya adalah DKI Jakarta, Surabaya dan daerah lainnya. Jika terjadi pungutan uang komite dari orang tua siswa bisa dianggap pungli yang mengarah kriminal.

“Kepala Daerahnya berinovasi untuk menggratiskan buku, pakaian dinas sekolah, sepatu bahkan menggratiskan biaya transportasi. Di Sumatera Utara justru ada pungutan berkedok sukarela. Kalau sukarela kenapa harus ada istilah pembebanan setiap bulannya. Itu sesuai surat edaran yang kita temukan di lapangan dan menjadi keluhan dari orangtua siswa,” jelasnya.

Atas hasil laporan masyarakat yang didapatkan, Timbul Lingga meminta agar Gubernur menghentikannya agar tidak merusak citra pendidikan di Kota Pematangsiantar.

“Ini sudah berlangsung. Itu sebabnya kita meminta agar ini dihentikan dan uang yang sudah masuk untuk segera dikembalikan kepada orangtua siswa. Jika masih kita temukan praktek seperti itu maka akan kita bawa ke ranah hukum,”kata Timbul.

Dijelaskan Timbul, alasan untuk peningkatan mutu pendidikan lewat penggalangan dana yang melibatkan pihak lain khususnya orangtua sudah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbut) Nomor 75 Tahun  2016 pasal 10 ayat 1. Di sana dijelaskan bahwa Komite Sekolah hanya bisa melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Intinya adalah sumbangan atau sukarela. Bisa diberikan bisa tidak. Namun faktanya, masih ada yang mematok besaran uang kepada orangtua siswa untuk diberikan kepada pihak sekolah setiap bulannya,” terangnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar ini menambahkan, beberapa orangtua mengaku mereka harus membayar antara Rp 60 ribu-Rp 100 ribu setiap bulannya. Ini bentuk penekanan pihak sekolah kepada orang tua siswa, pungutan ini bisa dikatakan pungli, kesalnya.

“Karena sekarang ini SMA sederajat sudah ditangani pemerintah Provinsi dan di Siantar ini ada Kepala UPT Pendidikan. Jadi, kita dorong UPT Pendidikan itu bekerjalah. Jangan biarkan praktek pungli itu terjadi. Kalau masih saja ada semacam pembiaran, kita desak Kepala UPT-nya dicopot,” katanya.

Kepala UPT Pendidikan Kota Pematangsiantar Darwin Purba belum berhasil dikonfirmasi terkait desakan agar pungutan rutin setiap bulan di tingkat SMA sederajat dihapuskan.

Sumber ; Metrosiantar.com

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker