News

Yusril Koto: Rumah Disegel PPNS Satpol PP Batam Diduga Pesanan Sponsor

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –Dugaan kongkalikong penyegelan terhadap salah satu rumah saat pembongkaran oleh pemilik di Pelita Kecamatan Lubuk Baja oleh PPNS Satpol PP Kota Batam terasa “menyengat”, ujar Yusril Kota kepada Faktaaktual.com pada Kamis, 24 Februari 2022.

Yusril menduga ada pesanan “sponsor” dibalik penyegelan tersebut sebagai modus agar pemilik rumah tidak mendirikan bangunan baru dan terpaksa menjual lahannya kepada “sponsor” buat dijadikan fasilitas penunjang usahanya.

“Rumah itu sudah ditawar untuk dibeli tetapi ditolak pemilik karena murah”, jelas Yusril.

Dikatan Yusril, soal penertiban oleh Satpol PP Kota Batam karena pesan sponsor bukan cuma kabar burung. Sebab oknum Kabid Trantib saat itu pernah minta perannya sebagai aktivis agar bangunan kandang ayam di Nongsa milik oknum DPRD Kota Batam dapat dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Batam.

“Bangunan kandang ayam itu dibongkar Satpol PP karena pesan sposor”, ujarnya.

Yusril mempertanyakan sikap tidak peduli Walikota Batam terhadap kinerja Satpol PP Kota Batam sarat kompromi.

“Sepatutnya Walikota Batam menjalankan kewajiban mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP.

Dihubungi Kepala Satpol PP Kota Batam terkait masalah penyegelan rumah ini melalui WhatsAppnya, justru mengalihkan tanggungjawab permasalahan kepada penyidik Satpol PP.

“Silahkan datang kekantor dan temui penyidik kami”. Tulisnya dalam WhatsAppnya membalas pertanyaan dari media faktaaktual.com.

Hingga berita ini diekspost, belum ada keterangan dari Wali Kota Batam, maupun Kepala Satpol PP sebagai kelanjutan konfirmasi.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker