News

Anggaran Humas Pemko Batam, Penjabarannya Kepada Media “Terverifikasi”?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Berdasarkan lampiran : Penggunaan anggaran publikasi untuk media harian cetak, Mingguan, Tabloid, Online, TV & Radio di Pemko Batam patut di pertanyakan.

Pasalnya di dalam Peraturan Walikota Batam tentang Penjabaran Perubahan APBD Nomor 49 Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 tidak di sebutkan berapa banyak jumlah media dan berapa besaran nilai uang yang di terima oleh masing – masing media setiap bulannya.

Hingga timbul peraturan Baru oleh Humas Pemko Batam yang tidak didasari UU atau Kepmen maupun Perda atau Perwako yang menyatakan, “Bahwa yang bisa mendapatkan Langganan Banner atau liputan khusus dari pemko Batam “Hanya” yang terdaftar di Dewan Pers.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Detikglobalnews.com sebelumnya (4 Juni 2018), Berdasarkan hasil penelusuran media, tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2017 bahwa untuk belanja langganan surat kabar, Majalah, dan Tabloid sebelum perubahan sekitar Rp.1.550.377.568.00, Namun setelah perubahan mencapai Rp.1.817.699.398.00., terjadi penambahan sekitar Rp.267.321.830.00.

Kemudian ada beberapa anggaran belanja Propaganda, Promosi, Pameran, dan Iklan di Pemko Batam dimana sebelum perubahan Rp.10.562.870.330.40., Namun setelah perubahan Rp.11.191.184.048.63., bertambah Rp.628.313.718.23. Jelas, Hal ini merupakan anggaran publikasi juga yang sebelumnya diakui oleh Yudi hanya Rp 3,2 M untuk media publikasi, Yang menjadi pertanyaan Besar, Apakah ini juga termasuk anggaran publikasi menurut Humas Pemko Batam?

Yudi, Kabag Humas Pemko Batam.
Yudi, Kabag Humas Pemko Batam.

Ternyata anggaran belanja langganan surat kabar, Majalah, dan Tabloid bukan saja di temukan di Pemko Batam, tetapi hampir diseluruh kantor kecamatan di Kota Batam ada anggaran belanja tersebut yang nilainya cukub besar juga.

Namun Menurut Kabag Humas Pemko Batam, Yudi, bahwa anggaran publikasi Tahun 2018 sebesar Rp.3,2 Millyar, untuk media harian cetak, TV, Online, dan lain-lainnya yang harus terverifikasi di Dewan Pers serta berdasarkan rekomendasi dari BPK.

Patut menjadi pertanyaan bagaimana anggaran publikasi tahun-tahun sebelumnya yang telah di terima oleh media setiap tahunnya? padahal tidak terverifikasi di Dewan Pers meski tercatat di Akta pendirian perusahaan adalah “Akta khusus bidang pers”.

Media-media mana saja yang dianggap Humas sudah terdaftar didewan Pers serta mendapatkan anggaran APBD tersebut? Seperti apa bentuk surat himbauan dari Dewan Pers kepada Humas Pemko Batam sehingga mampu membedakan (meng-kotak-kotakkan) Media di Kota Batam? Seperti apa juga bentuk surat rekomendasi dari BPK kepada Humas Pemko Batam yang menyebut “hanya menerima media yang terverifikasi di Dewan Pers yang mendapatkan peluang pengguna anggaran APBD di Pemko Batam melalui Banner dan liputan Khusus?

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan real yang akuntabel dari Yudi sebagai Kabag Humas Pemko Batam. (amjoi).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker