Nasional

Antasari Azhar Datangi Lapas, Dengar Grasi dikabulkan

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama keluarganya melakukan ibadah umrah di Arab Saudi, Januari, 2017. Foto: Istimewa

TANGERANG.FAKTAAKTUAL.com– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu 25 Januari 2017. Kedatangannya itu untuk menanyakan ihwal permohonan grasinya yang dikabulkan  oleh Presiden Joko Widodo. “Saya belum tahu pasti isi grasi itu, saya baru mendapatkan informasi surat pemberitahuan dari Pengadilan dan Kejaksaan dari tim pengacara saya,” kata Antasari saat ditemui di Lapas Tangerang siang ini.

Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Namun upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian dia dibebaskan secara bersyarat pada 2016. Berdasarkan Kepres nomor 1/G tahun 2017, Antasari Azhar mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.

Antasari mengatakan, dia harus memastikan isi dari grasi presiden itu. Karena ia telah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah 4,5 tahun remisi. ” Apakah dengan pengabulan grasi isi perhitungannya saya bisa bebas murni,” kata dia.

Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Arfan mengatakan baru mengetahui informasi pengabulan grasi Antasari dari berita di televisi. “Jadi saya belum tahu, juga termasuk kedatangan Antasari siang ini,” kata Arfan.

Menurut Arfan, ada mekanisme yang harus ditempuh setelah putusan Grasi Presiden itu dikeluarkan. “Jika putusan sudah diterima, mekanisme sederhana saja. Jaksa harus mengeksekusi putusan itu, baru bisa dihitung mundurnya berapa tahun. Baru kami akan melakukan penyesuaian karena akan berpengaruh pada perhitungan pidananya.”

JONIANSYAH HARDJONO

Sumber ;Tempo.co

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker