Nasional

Asman Abnur, 27 PNS Diberhentikan Dengan Berbagai Alasan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Sebanyak 27 pegawai negeri sipil ( PNS) mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Sementara itu, dua orang PNS dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Sanksi tersebut diberikan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena para PNS itu melakukan pelanggaran aturan mulai dari membolos hingga perselingkuhan.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Selain itu, tujuh orang karena penyalahgunaan narkoba.

Dua orang dikenai sanksi karena terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dan dua orang gara-gara gratifikasi dan atau pungutan liar.

Sisanya, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, serta satu orang akibat pemalsuan dokumen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengimbau agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya. Sebagai Ketua Bapek, Asman berharap para PNS bisa meningkatkan kedisiplinan.

“PPhoto, Asman Abnur dalam Keterangannya terkait Pemberhentian 27 PNS.NS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujar Asman, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman, merupakan bukti bahwa pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

Dalam sidang Bapek sebelumnya, pada 29 Agustus 2017, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” kata Asman

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi. (kompas.com)

Gamal. P.

.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker