News

Bakamla Amankan Arang Ekspor Dokumen Palsu

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait maraknya dapur arang dikepulauan Riau yang sangat merugikan masyarakat apalagi lingkungan hidup sudah lama menjadi target operasional GREEN INDONESIA, hingga dilaporkan ke KLHK.

Aldi Braga mengatakan, atas adanya class action yang dilakukan oleh Bakamla, merupakan wujud nyata penyelamatan lingkungan maupun masyarakat kepulauan yang dirugikan oleh pengusaha ilegal.

“Untuk mengusut tuntas soal arang ekspor yang selama ini berlangsung, segera ditangkap pelakunya, dimana pajak negara sudah  digelapkan selama ini, termasuk kerusakan lingkungan maupun kerugian masyarakat pulau yang terkesan dikelabui oknum ekspor arang tersebut”, jelas Aldi pada media faktaaktual.com.

Hari ini Jumat 27/12/2019 Bakamla melakukan siaran Pers atas apa yang sedang dilakukan Bakamla dalam penangkapan 3 kontainer bermuatan arang bakau dari satu kapal tugboat    SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818.

Penangkapan itu dilakukan Bakamla bekerja sama dengan Tim gabungan terdiri dari Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag.

Tugboat tersebut diamankan saat sedang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapora, pada Rabu 25/12/2019 saat libur Natal.

Laksamana Muda Bakamla S Irawan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) mengatakan bahwa tiga kontainer yang berisi arang diamankan pihaknya karena diduga tanpa ada dokumen yang jelas atau ilegal.

“Tiga arang dari kayu bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu. Yang dinilai sangat merugikan negara khusus lingkungan hidup,” kata Irawan dalam jumpa pers di Batu Ampar, Jumat 27/12/2019.

Dia mengatakan, pengiriman barang keluar negeri tersebut dilakukan oleh PT. Anugerah Makmur Persada dengan eskportir Ahui di Dapur 6 Sembulang Galang dan PT. Fortindo dengan eksportir Hari di Jembatan 5 Pulau Galang Batam.

“Jadi ada dua perusahaan yang diduga melakukan ekspor arang ilegal tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk modusnya, kata Irawan, para pelaku eksportir memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport.

Eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang di ekspor. Kalau nilai barang Ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil.

Dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak.

Eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan Lainnya di Batam, P. Meranti, Tanjung Pinang, P. Moro, Selat Panjang dan Pulau-pulau lain di wilayah Kep. Riau.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para cukong ekspor arang ini telah melanggar UU 32 tahun 2009, Tentang Lingkungan Hidup. Maupun Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen). Serta Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker