Nasional

Ketua KPK Rangkap Jabatan, Pakar Hukum: Tidak Ada Pelanggaran

FAKTAAKTUAL. COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Prof Indrianto Seno Adji: Firli Tetap Polisi Aktif, Tidak Ada Pelanggaran.

Pada 27 Desember 2019, Tidak ada pelanggaran administrasi maupun yuridis terkait polisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih menjadi polisi aktif. Apalagi, saat ini Firli tidak menduduki jabatan struktural apa pun di Polri.

“Publik sebaiknya mengabaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Firli sebagai ketua KPK dan jabatan di Polri. Isu dan rumor seperti ini bertujuan untuk mengganggu kinerja pimpinan KPK yang baru,” kata pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat 27/12/2019.

Dikatakan, saat ini Firli sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) sudah tidak melekat pada ketua KPK itu. Dengan demikian, kata Indriyanto, tidak ada pelanggaran atas undang-undang (UU), terutama Pasal 29 UU tentang KPK, seperti yang disebutkan oleh beberapa pihak.

“Selain itu, prinsip lex certa dan lex scripta pada UU KPK yang baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa Firli yang menjabat sebagai ketua KPK tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari Polri,” ujarnya.

Dari sisi sisi ketatanegaraan, kata Indriyanto, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis supporting law enforcement. Sehingga, dengan posisi Firli yang masih aktif sebagai polisi, bisa membuat KPK dan Polri secara institusi bisa saling menunjang dalam upaya penegakan hukum.

“Sebaiknya Firli dan pimpinan KPK yang lain mulai fokus melakukan konsolidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Indriyanto Seno Adji. Sumber: berita satu.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker