News

BNN RI Limpahkan Kasus Penyeludup Shabu 1,037 Ton Dan Empat Tersangkanya Ke Kejagung

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti empat tersangka penyeludupan 1,037 ton sabu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu setelah penyidikan penangkapan 1,037 ton shabu yang diangkut kapal ikan berbendera Singapore, Sunrise Glory di Selat Philip perairan Batam telah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan empat tersangka tersebut dilakukan oleh Kepala BNN, Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, serta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6-2018).

Dedy Siswadi direktur Narkotika pada Jampidum mengatakan, empat orang tersangka kurir narkoba tersebut, resmi dilimpahkan oleh BNN pusat ke Kejagung, dan diserahkan kepada Kejari Batam. Kejari Batam langsung mengeluarkan surat penahanan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

“Kejagung sudah menyerahkan ke Kejari Batam untuk penuntutan. Untuk ke empat tersangka diancam pidana mati sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika pasal 35 tahun 2009,” kata Dedy Siswsdi saat konfrence pers di kantor Kejari Batam.

BNN
BNN

Dedy juga menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika shabu, telah dilakukan pemusnahan di monas, Jakarta. Dan itu disaksikan oleh pejabat terkait beberapa waktu lalu, kemudian barang bukti untuk persidangan disisahkan.

“Empat tersangka akan dituntut oleh empat Jaksa senior yang dipimpin oleh Kajari Batam,” ungkap Dedy.

Sementara Direktur Prekusor BNN Brigjen Pol, Anzen Pramuka mengatakan, tadi ke Tanjung Uban, karena sekaligus memperlihatkan barang bukti, selain tersangka, dalam berkas juga ada kapalnya.

“Untuk lebih melengkapinya, kita menyerahkan semua berkasnya, karena itu sesuai aturan. Dan rata-rata tersangka dan barang bukti harus secara utuh dan komplit diserahkan. Dan hari ini juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Anzen saat konfrence pers dikantor Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Batam, Roh Adi Wibowo, hari ini keempat tersangka udah diserahkan ke Kejari Batam. “Mulai saat ini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang oleh Kejari Batam. Dan untuk proses hukumnya, kami segera melimpahkan ke pengadilan,” ujar Roh Adi Wibowo.(hot)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker