News

Rosano: Point Penting Dalam Tantangan Debat Terbuka Yang Tertunda Adalah CSR, Apa Itu?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bukan basa basi soal acara “debat terbuka” yang mau dilakukan oleh LSM SRK Achmad Rosano terhadap Wali Kota Batam pada minggu lalu, tempatnya Selasa, 7/7/2020 di gedung DPRD Batam. Namun sangat disayangkan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai orang yang ditantang tidak hadir pada hari itu.

Timbul berbagai pertanyaan di kalangan penggiat sosial, kenapa Wali Kota tidak hadir dalam tantangan Debat Terbuka tersebut. Takut??

Jawabannya, ada pada salah satu point dalam makalah yang mau diperdebatkan maupun dipertanyakan oleh Rosano kepada Wali Kota Batam saat debat terbuka, yaitu soal CSR yang tidak pernah terkuak atau transparan selama lima tahun belakangan ini.

Begini uraian Achmad Rosano Terkait Corporate Sociality Responsibility, serta penjabarannya.

Sejak di sahkannya Peraturan Daerah kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tanggal 30 Maret 2012 dan di terbitkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 18 Tahun 2017 terkait kewajiban CSR/TSP bagi Perusahaan yg buka usahnya di kota batam masih sangat minim bahkan laporan Tahunan dari Pemko Batam terkait kewajiban perusahaan Tahun 2018-2019 hanya 6 (enam) Perusahaan iatu PT PGN, PT ATB, PT PLN, BSOA, BANK BNI 46 & BANK INDONESIA.

Inilah bukti tidak bekerjanya pemerintah kota Batam di bawah pimpinan Walikota Batam Muhammad Rudi, dalam pengelolaan daerah tidak baik, bahkan terkesan sangat buruk sekali, padahal negara sudah mengeluarkan berapa banyak UU, PP, serta PERATURAN MENTERI untuk setiap perusahaan wajib ikut CSR/TSP sebagaimana di atur oleh UU PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Pasal 74 ayat 1 brrbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, bila ketentuan ini tidak di jalankan maka ada sanksi yang akan di jatuhkan sesuai dgn peraturan perundang undangan” Ungkap Rosano Sapbtu 11/7/2020.

Lanjutnya, sebagai pendukung atas UU diatas juga di ikuti UU nomor 25 tahun 2007,  UU nomor 22 tahun 2001, UU nomor 4 tahun 2009,  UU 21 tahun 2014, UU nomor 13 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah dgn PP nomor 2 tahun 2014, dan PP nomor 47 tahun 2011, PP nomor 23 tahun 2010, ini bukti bahwa undang undang telah memerintahkan setiap kepala daerah wajib membangun daerahnya dengan memaksimalkan program CSR/TSP.  Tapi ternyata di batam mulai di sahkannya peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Batam tidak berjalan dengan baik guna membangun daerah Batam serta diharapkan mencerdaskan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, mengatasi angka pengangguran, membangun dan menata kota dengan baik serta mensejahtrakan rakyat seperti bunyi Pasal 16 Peraturan daerah kota Batam.

Bidang kerja tanggungjawab sosial perusahan al:
a. Pendidkan.
b. Kesehatan.
c. Pendampingan umum.
d. Olah Raga dan seni.
e. Sosial dan Agama.
f. Pelestarian lingkungan hidup dan,
g. Bidang kerja lainnya yg secara nyata memberikan dampam peringatan kualitas pada masyarakat.

Hingga saat ini apa yg telah di amanahkan oleh UU dan PP,  Kota batam dari program CSR/TSP boleh di katakan tidak ada hasil yang telah dicapai.

Sehingga kita bisa lihat dan rasakan saat ini angka pengangguran dan kemiskinan masih sangat tinggi di batam, termasuk masih menjamurnya bangunan bangunan liar hampir di semua kecamatan di kota batam.

Padahal jika CSR/TSP di kelola dengan baik maka Batam akan menjelma dan berubah secara signifikan manjadi kota megapolitan dengan kualitas SDM masyarakatnya yang cemerlang dan mumpuni. Artinya, jika didukung oleh pola fikir pemimpin yang cerdas dan jujur, maka masyarakat Batam pasti maju dan berkwalitas.

Rosano berpendapat, justru penggunaan CSR tersebut hampir raib dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini. Kenapa?

Siapa yang bertanggung jawab atas dana CSR, puluhan triliun dilima tahun belakangan ini? Yang pasti ada dipemerintah daerah jawabannya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker