News

Soal Jabatan Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam, Kodat86 Surati Menko Perek. Bodong?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari merilis bahwa dirinya telah mengirim surat soal jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam telah berakhir pada 14 Maret 2021 lalu.

“Kita sudah sampaikan suratnya langsung ke Kemenko Perek soal berakhirnya jabatan kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam itu tadi siang ” katanya kepada Media. Rabu 19/5/2021.

Menurut Cak Ta’in, mantan jurnalis dan dosen Unrika Batam itu, jabatan Kepala BP Batam ex-officio itu berakhir seiring masa jabatan Walikota berakhir 14 Maret lalu.  Meskipun Muhammad Rudi menjadi walikota Batam kembali, jabatan ex-officio itu tidak otomatis. “Ada persyaratan untuk jabatan ex-officio itu, tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak sedang berhalangan sementara. Itu diatur dalam PP 62 tahun 2019.” Jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, faktanya kan Rudi juga diangkat ex-officio Kepala BP Batam itu melalui penetapan dan pelantikan, bahkan setelah 6 bulan ditunjuk pelaksana sementara, ” papar Cak Ta’in.

Apalagi lanjut Cak Ta’in, sejak keluarnya PP 41 tahun 2021 yang mengamanahkan pengangkatan dan penetapan Kepala BP, dilakukan oleh ketua Dewan Kawasan, dalam hal ini dijabat oleh Menko Perekonomian.

“Surat kita sudah masukkan poin-poin permasalahannya sudah kita uraikan panjang lebar dalam surat tersebut.” Ujarnya.

“Kita ingin pemerintahan ini tertib administrasi, jangan sampai kasus Yusril Ihza Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung tapi karena tidak di-SK-kan kembali oleh Presiden saat itu, digugat dan memenangkan nya. Nah sama halnya dengan di Batam, Legalitas semua kebijakan Muhammad Rudi yang masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala BP Batam kita pertanyakan.” Paparnya.

Menurut Cak Ta’in, apa susahnya bagi seorang Menko yang sekaligus Ketua Dewan Kawasan itu membuat SK baru.? “Terserah yang ditunjuk Menko itu siapa, bisa Rudi lagi. Tapi kita berharap dari kalangan profesional lah, supaya lembaga BP Batam tidak terkontaminasi politik praktis.” tegasnya.

Cak Ta’in menilai bahwa tanpa ada di-SK-kan kembali, status jabatan Kepala BP ex-officio itu seolah ‘bodong’. Ada jabatan dan melaksanakan tugas tapi tidak dilengkapi surat-surat atau SK penetapannya.

“Kita berharap atensi Menko Perek terhadap ex-officio tersebut secepatnya, supaya tidak terus menjadi polemik. Batam butuh pemimpin yang fokus bekerja dan mengembangkan lembaga, bukan bergulat dalam delima politik dan seremoni yang tidak berarti.” harap Cak Ta’in menutup relistnya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker