Nasional

Defisit BPJS Jadi Beban Rakyat, Menkeu Beri Solusi

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Diduga kuat BPJS tidak bekerja propesional sehingga merugi. Hingga saat ini, pembayaran BPJS Kesehatan untuk pembayaran kelas III atau standard paling rendah belum bisa disimpulkan oleh BPJS walaupun secara kontiniue melakukan rapat dan rapat.

Publik tidak mengetahui Banyak tentang menagement BPJS soal jumlah karyawan, gaji dan cara rumah sakit claim tagihan ke BPJS, terkesan tertutup atau mungkin ditutup tutupi.

Juga soal sosialisasi aturan dan peraturan BPJS sangat langka di mengerti masyarakat luas, sehingga Malas membayar, atau mungkin tidak ada solusi unggulan dari BPJS soal penagihan sehingga terkesan menunggu setoran di ruang ber AC.

Banyak hal-hal yang tidak terbuka soal BPJS, kemudian kenapa perlu diketahui masyarat luas? Sebab menjadi urusan kesehatan setiap individu yang menyentuh setiap pribadi manusia Indonesia.

Namun dalam rapat hari ini Selasa 18/2/2020, Menteri Keuangan memberi solusi soal defisit anggaran di tubuh BPJS untuk dapat dilaksanakan.

Menkeu mengatakan, Menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,  harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat, ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.

Aspek yang pertama perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah. SAaat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Yang tidak mampu dibayar pemerintah, yang mampu membayar dengan sistem kegotong royongan.

Aspek kedua adalah aspek manfaat dimana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat. Hal ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya tidak terbatas, mau dibuat iuran sebesar apapun tidak akan mencukupi.

Aspek ketiga adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar.

Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker