Lingkungan

Dendi: Dipinjam Pakai, Bukan Hilang

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM -Sekitar tahun 2015 sampai tahun 2016, Bapedal kota Batam gencar melakukan kegiatan rutin turun  kelapangan. Kegiatan yang dilakukan oleh dinas saat itu terkait banyaknya perambah pasir diseputar kecamatan Nongsa dan daerah Barelang yang diduga kuat melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 Terkait lingkungan Hidup. Alhasil Bapedal Kota Batam yang dipimpin Dendi Purnomo, berhasil menertipkan perambah pasir dengan cara menyita peralatan berupa Alat-alat berat seperti Beko Dam Truk dan berbagai jenis mesin penyedot pasir.

Terkait alat alat berat yang disita oleh Dendi dan krunya kini dipertanyakan keberadaannya, dimana barang sitaan tersebut ditumpukkan didepan kantor Bersama Kota Batam selama ini.

Beberapa media mengekspost berita terkait barang sitaan tersebut,  Dikhabarkan  hilangnya alat berat sitaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang selama ini terparkir dan tanpa perawatan dipinggir jalan kantor bersama pemko Batam,  langsung dibantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo. Dia menepis tuduhan itu bahwa ternyata Alat berat sitaan tersebut bukan hilang melainkan dipinjam pakaikan kepada pemilik.

“Bukan hilang, tapi alat berat tersebut kita pinjam pakaikan kepada pemilik menghindari dari pada kerusakan karena sudah dua tahun berada dilokasi penyitaan tampa perawatan,” kata Dendi, Jumat (4/8/2017).

Dendi menjelaskan, selama dua tahun disita, komponen excavator tersebut banyak yang hilang dan komponen pada bagian hidroliknya rusak. Oleh karenaya, dengan beberapa pertimbangan dua excavator itu dipinjam pakaikan.

“Dinas Lingkungan Hidup (Bapedal) Kota Batam juga sudah tidak lagi berkantor di gedung bersama Batam Center, kita pindah ke Sekupang sehingga sulit untuk mengawasi. Sementara Satpol PP yang jaga di gedung bersama tidak bisa mengawasi selama 24 jam,” tutur Dendi.

Petimbangam lainnya, tambah dia adalah pemilik sudah bersedia menyepakati syarat-syarat pinjam pakai dengan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). Bila tiga poin kesepakatan itu dilanggar, maka pemilik yang akan bertanggungjawab.

“Pinjam pakai dibenarkan UU. Tapi dengan persyaratan yang dipenuhi pemilik. Syaratnya ada tiga, diantaranya tidak boleh diperjual belikan, selama digunakan tidak boleh melakukam kegiatan yang tidak berizin (ilegal) dan ke tiga sewaktu-waktu penyidik memerlukan bukti pemilik siap mengembalikan,” terangnya.

Dendi menjelaskan, tidak hanya dua excavatora tersebut. Dari belasan alat berat yang serupa juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan itu diambil karena tersangka meninggal dunia. Barang bukti dikembalikan kepada keluarga.

Penyitaan barang-barang yang dipergunakan untuk merambah pasir dikota Batam yang dilakukan oleh Bapedal kota Batam, bukan untuk menutup kemungkinan barang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, akan tetapi  class aktion Bapedal untuk unsur jera para perambah pasir.

“Sebelumnya kita dipradilankan karena alat berat banyak yang rusak dan sebagainya. Putusan kita kalah, barang bukti dikembalikan karena putusan praperadilan. Selebihnya pinjam pakai,” ujarnya.

“Kemudian juga ada satu alat berat yang dipinjam pakaikan untuk keperluan masyarakat oleh pemerintah. Jadi ada tiga kelompok, pertama karena tersangka meninggal, dua putusan prapradilan dan terakhir pinjam pakai,” Jadi keberadaan barang sitaan tersebut, masih dalam koridor pengawasan DLH, dimana pemilik barang sitaan ini memakai alat tersebut masih berstatus pinjam. tutur Dendi.

Editor: Gamal.P

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker