News

Diduga Oknum GR “Otak Pelaku” Penarikan Tunai Dana Royalti Gedung MPP Tahun 2014.- 2016

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –Diduga Oknum GR “Otak Pelaku” Penarikan Tunai Dana Royalti Gedung MPP Tahun 2014.- 2016

Dalam struktur organisasi Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Pusat Promosi Se-Sumatera sekarang berganti nama Mal Pelayanan Publik (MPP) disebut Wakil Ketua I Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam.

Diketahui bahwa oknum “GR” Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam saat itu selaku Wakil Ketua I BPP tahun 2017 – 2018, dan Wakil Ketua II BPP tahun 2014 – 2016.

BPP dibentuk atas kesepakatan bersama Pemprov Riau yang memiliki sharing Rp41.759.500.000, BP Batam Rp31.315.979.867 dan Pemko Batam Rp4.994.999.991,39 dari realisasi biaya pembangunan Gedung MPP sebesar Rp79.070.479.861,39 dibangun pada 29 Oktober 2002 dan diresmikan 23 Nivember 2005.

BPP mempunyai mekanisme untuk menerima dan mendistribusikan segala pendapatan yang bersumber dari pihak kedua atau pihak luar kepada BPP sesuai dengan komposisi sharing.

Terdapat penarikan tunai royalti BPP dari tahun 2014 s.d 2016 total jumlah sebesar Rp1.801.709.352 dilakukan oknum “JS” PNS DPMPTSP Kota Batam sekarang sebagai staf Sekwan DPRD Batam dan oknum “I” PNS DPMPTSP Kota Batam.

Dari rekening koran BPP Nomor 10-60-30000-1 pada Bank Riau Kepri terjadi penarikan dana yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp400.000.000 dan sampai dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT. 991 Tahun 2016 s.d 2018 selaku pengelola Gedung MPP, belum dapat diminta pertanggungjawaban khusus oknum “JS” yang menarik dana sebesar Rp210.000.000, dengan perincian:
13/09/2016 Rp30.000.000 27/09/2016 Rp40.000.000 27/09/2016 Rp10.000.000 31/10/2016 Rp30.000.000 21/12/2016 Rp80.000.000 28/12/2016 Rp20.000.000.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Lapiran Keuangan PT. 991 tertanggal 31 Juli 2019 disebutkan telah dihubungi yang bersangkutan (oknum “JS’) menyatakan dapat membuktikan setoran kepada BP Batam dan Kota Batam, akan tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum dapat membuktikannya.

Terkait penarikan dana royalti BPP, oknum “JS” dimintai klarifikasi melalui chat whatsapp mengirim 2 bukti setoran dengan nama penyetor Asman total jumlah Rp420.287.329, dengan perincian: 21/12/2018 Rp211.240.000 21/12/2017 Rp209.047.328.

Oknum “JS” mengirim bukti setoran tersebut dinilai “tipu-tipu” sebab oknum “JS” tidak ada melakukan penarikan dana royalti BPP pada tahun 2018. Sebanyak 2 bukti setoran yang dikirim melalui chat whatsapp itu bukti setoran Asman yang melakukan penarikan tunai dana royalti BPP total jumlah Rp442.287.329, dengan perincian: 11/10/2017 Rp 25.000.000 17/10/2017 Rp 20.000.000
21/12/2018 Rp397.287.329.

Pemeriksaan terhadap rekening koran BPP pada Bank Riau Kepri Nomor 10-60-30000-1 tahun 2014 dan 2015 untuk memastikan bahwa BPP telah membagi royalti sesuai dengan yang disepakati dan seluruhnya telah di transfer kepada masing-masing pihak yang berhak pada periode tersebut.

Terdapat penarikan tunai dana royalti BPP dilakukan oleh oknum “JS” total jumlah Rp937.784.360 dapat diduga merupakan penarikan dari royalti BPP yang harus diterima BP Batam, dengan perincian:
10/07/2014 Rp 59.267.971
14/07/2014 Rp495.243.921
16/07/2014 Rp383.272.468.

Pada tahun 2015 terdapat penarikan tunai oleh oknum “JS” total jumlah Rp328.440.000, dengan perincian:
26/03/2015 Rp122.610.000
12/03/2015 Rp158.430.000
16/07/2015 Rp 47.400.000
Penarikan tunai juga dilakukan oleh oknum “I” total jumlah Rp325.485.000, dengan perincian:
03/03/2015 Rp 18.960.000
24/06/2015 Rp306.525.000.

Penarikan tunai sebesar Rp122.610.000 oleh oknum “JS” dan Rp306.525.000 oleh oknum “I” sebagaimana pada tahun 2014 persentase dari royalti yang harus di terima BP Batam.

Terdapat penarikan tahun 2014 dan 2015 yang merupakan hak BP Batam sebesar Rp383.272.468, Rp122.610.000 dan Rp306.525.000 telah dikonfirmasi kepada Biro Keuangan BP Batam dengan hasil belum di temukan bukti penerimaan.

Oknum “I” ditanyai wartawan terkait penarikan tunai dana royalti BPP pada tahun 2015 total jumlah Rp325.485.000.

I menjawab, “soal itu tanya sama Bos” dan ditanya siapa Bos dimaksud, oknum “I” menjawab “GR”.

Diduga oknum “GR” yang dimaksud oknum “I” selaku Kepala DPMPTSP Kota Batam saat itu dan selaku Wakil Ketua I BPP Tahun 2017 – 2018, dan Wakil Katua II BPP tahun 2014 – 2016 merupakan “otak pelaku” penarikan tunai dana royalti BPP tahun 2014 – 2016.

Realist berita diatas dikirim oleh “Y” kepada redaksi faktaaktual.com melalui whatsApp pribadinya, Sabtu 12/2/2022. Berharap berita ini dapat dipublikasikan demi mengungkap indikasi korupsi dilingkungan Pemko Batam.

Perlu diketahui, bahwa media faktaaktual.com sudah lebih dulu meminta keterangan dari inisial “I” dan “JS” maupun “GR” Sebelum diekspos, akan tetapi mengingat para yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, bahkan enggan membalas pertanyaan media faktaaktual.com melalui WhatsApp, sehingga media faktaaktual.com akhirnya menaikkan berita realist yang dikirim oleh Y.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker