News

Gila,, Napi Bebas Pakai Ruangan Kalapas Untuk Mesum Dan Hisap Narkoba

FAKTAAKTUAL.COM, BANDARLAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, hari ini, Rabu 30/5/2018.

Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung.

Menyangkut masalah tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat 25/5 lalu.

’’Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko,” kata Richard, Selasa 29/5/2018.

Terungkap bahwa narapidana Lapas Kalianda yang bernama Marzuli Y.S kerap melakukan hubungan intim dengan wanita penghibur di ruangan Kalapas.

Hal Ini diketahui setelah BNNP melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif yaitu Mukhlis Adjie, Marzuli, dan wanita penghibur berinisial LA

”Ruangan Kalapas digunakan oleh Marzuli, Pengakuan tersebut terucap dari Muklis, dia sebut Ada beberapa kali (hubungan intim) dilakukan di ruang Kalapas. Jelas, hal itu terjadi Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” sebut Richard.

Dari pengakuan LA (wanita penghibur yang sering dipanggil Marzuli) juga terucap bahwa Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas.

Photo, Lapas Bandar Lampung.
Photo, Lapas Bandar Lampung.

”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya.

Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis sebagai Kalapas.

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar.

“Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai,” urai Richard.

Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis.

”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik BNNP Lampung mengeluarkan keputusan menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie. Ini dilakukan dengan pertimbangan Mukhlis dinilai tidak kooperatif. Ia diduga menerima aliran dana dari Marzuli yang diduga hasil penjualan narkoba.

Marzuli juga mendapat keistimewaan. Selain bebas keluar-masuk lapas sebanyak enam kali tanpa pengawalan, ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk berkomunikasi dan menjalankan bisnis haramnya didalam lapas. Selain itu, Marzuli juga kerap memasukkan wanita ke dalam selnya. Sumber: Jppn.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker