News

19 Produk Ilegal Dari Beberapa Negara, Diamankan BPOM Batam

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kepala BPOM Batam wilayah Kepri Alex Sander saat melakukan pengecekan produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam, Kepulauan Riau, mengamankan 19 jenis makanan milik PT Inter Prima Karisma Sejati di kawasan MCP Batuampar, Batam. Produk itu diamankan karena ilegal atau tanpa izin edar dari BPOM.

Dintaranya adalah backing powder, beras, kecap, susu dalam kemasan, bihun, asinan, serta sayuran siap saji yang berasal dari China, Thailand, Singapura, dan Malaysia.

Kepala BPOM Batam wilayah Kepri Alex Sander mengatakan, produk-produk tersebut diamankan BPOM karena selain tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM.

sidak
sidak

“Barang-barang yang beredar di Kepri khususnya dan Indonesia harus terdaftar di BPOM agar kelayakan konsumsi produk-produk tersebut aman karena sudah melalui pemeriksaan BPOM RI, terutama produk-produk luar,” kata Alex, Rabu (31/1/2018).

Dari 19 jenis tersebut, terdapat 16.930 item dari berbagai produk yang diamankan dan langsung dibawa ke kantor BPOM Batam.

“Pengamanan ini merupakan pengamanan kali kedua pada tahun 2018. Sebelumnya tanggal 11 Januari kami berhasil mengamankan kiriman obat ekspedisi dan swalayan,” ungkap Alex.

Dengan temuan ini, Alex mengatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Sementara Rina, pemilik gudang PT Inter Prima Karisma Sejati yang ditemui di lokasi gudang, enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak tahu dengan penggerebekan itu.

“Saya enggak tahu apa-apa. Enggak tahu, Pak,” kata Rina seraya pergi.(sumber : kompas.com)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker