News

Tindakan Buram Penegakan Hukum, 18 Orang Warga Sipil Ditembak

FAKTAAKTUAL.COM, MALUKU – Demi perbaikan berita yang telah di ekapost media faktaaktual.com pada hari Selasa 7/12/2021. Tetap mengorek dan meminta komfirmasi dan informasi dari para pihak tokoh masyarakat didaerah konflik penembakan warga sipil daerah Maluku.

Menurut narasumber yang cukup dipercaya oleh media ini, yaitu Bapak M. Tahir Wailissa (Ketua Umum BADKO HMI Maluku- Maluku Utara), sesuai dengan realist yang dikirim keredaksi faktaaktual.com melalui whatsAppnya pada hari Rabu, 8/12/2021,menyebut, bahwa penembakan itu terjadi akibat adanya perbedaan pendapat (debat lapangan) antara warga dengan pihak Kepolisian. Pada saat bersamaan, pihak kepolisian langsung melakukan penembakan.

Berikut Kronologis Kejadian Penembakan 18 Warga Masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Oleh Anggota Polres Maluku Tengah-Polda Maluku.

Kejadian pada hari selasa, 7 Desember, sekira pukul 05.20 WIT, pihak Kepolisian Resort Maluku Tengah (POLRES MALTENG) beserta sejumlah anggota tiba didesa Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan menggunakan 2 Unit kendaraan Barakuda, 1 Unit Watercannon, dan 6 unit mobil truk perintis. Jumlah mobil diperkirakan kurang lebih 24 unit Dilengkapi personil Bersenjata lengkap, tiba didesa Negeri Tamilouw untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang warga sipil yang diduga melakukan pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw serta penebangan beberapa pokok tanaman milik warga.

Pagi hari itu, Pihak Polres Malteng melukukan penggebrekan di sejumlah rumah-rumah warga, yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku pembakaran dan penebangan kayu milik warga, dimana lokasi kantor kepala desa dan kebun warga yang ditebangi, berada pada titik yang berbeda. Yaitu Dusun Sihulo Negeri Tamilouw, Dusun Ampera Negeri Tamilouw dan Kampung Induk Negeri Tamilouw.

Saat kedatangan armada kepolisian didaerah tersebut, membuat warga sontak dan sangat kaget sehingga membuat warga bertanya – tanya, kerumunan warga pun terjadi mengakibatkan terjadinya tanya jawab antara warga sipil dengan pihak kepolisian, tak lama kemudian muncul kesalapahaman antara Warga dengan petugas kepolisian dilapangan.

Atas kehadiran dan penggebrekan tersebut membuat warga semakin panik dan warga pun berujung protes, pada saat yang bersamaan antara protes warga terjadilah balasan rentetan tembakan oleh petugas kepolisian. Akibat prilaku buram penembakan warga sipil tersebut  berakibat pada pengrusakan dan korban, 18 orang luka akibat tembakan Polisi, mulai dari luka ringan hingga luka-luka berat. Diantaranya adalah,

1. Kusnadi Lesipella (45 Tahun, Luka Sobek Pada Tangan Karna Tembakan)
2. Burhanudin Tomagola (35 Tahun, Luka dada dan pinggang karna temakan)
3. Ny. Masjuni Tomagola (65 Tahun, Luka Tembak pada dada)
4. Risal Ohello (34 Tahun, Luka Tembak)
5. Ny. Nursalati Wakano (55 Tahun, Luka Tembak pada leher)
6. Safril Pawae (24 Tahun, Luka Tembak padab Paha)
7. Rabian Letsoin (27 Tahun, Luka Tembak pada Kepala Bagian Belakang dan Pinggang Bagian Kanan)
8. Muhibat Lessy (51 Tahun, Luka Tembak)
9. Arham Samallo (45 Tahun, Luka Tembak pada Dada Kanan)
10. Samlissa Waleuru (36 Tahun, Luka Tembak)
11. Sardin Ode (27 Tahun, Luka Tembak)
12. Rauf Pawae (32 Tahun, Luka Tembak)
13. M. Yusuf Samallo (Luka Tembak)
14. Samsul Risahondua (27 Tahun, Luka Tembak)
15. Ujud Samallo (43 Tahun, Luka Tembak)
16. Ismawan Pawae (Luka Tembak bagian Paha)
17. La Ode (Luka Tembak pada Tangan)
18. Rusdi (30 Tahun, Luka Tembak)

Kemudian ada 4 orang Korban penembakan yang luka berat, dilarikan ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RSUD Masohi untuk mendapatkan penangan yang intensif.

Hingga saat ini, situasi dan kondisi didesa tersebut  semakin memanas dan mencekam akibat trauma sikis, sehingga memerlukan pendekatan dan pendampingan secara humanis tentunya dari pihak kepolisian juga.

Perselisihan antar desa karena tapal batas wilayah masing-masing desa, sudah cukup lama. Lebih lanjut untuk diketahui, sebelumnya Pembakaran Kantor Pemerintah Negeri Tamilouw diduga sebagai buntut kekecewaan masyarakat atas kelalaian Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa lahan (Tapal Batas wilayah) antara kedua Negeri, yaitu perbatasan antara Negeri Tamilouw dan Dusun Rohunussa Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang sebelumnya sudah menelan korban jiwa.
Kronologis sebelumnya,  Pada Hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 telah terjadi penebangan pohon cengkeh di kebun warga yang bernama Lokon warga Dusun Rohunusa Negeri Sepa yang dilakukan oleh sekelompok pemuda warga Tamilow, diketahui lokasi pokok cengkeh tersebut diklaim oleh warga Tamilow adalah pe’tuan’an warga desa Tamilow, berdasarkan Surat Keputusan saat penyelesaian sengketa lahan Tahun 2004. Dimana Kedua pihak sepakat bahwa lahan tersebut masuk dalam pe’tuan’an Negeri Tamilow. Kemudian pada Tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIT terjadi pembacokan terhadap bodi mobil angkot jurusan Tamilow – Masohi yang dikemudikan oleh warga Tamilow, atas nama Arey Tomagola, yang dilakukan oleh OTK yang diduga adalah oknum warga Rohunusa. Tindakan tersebut diduga bermotif sakit hati dan balas dendam. Tak lama berselang, Pada Tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIT s.d 18.30 WIT terjadi konsentrasi massa di perbatasan kedua Desa namun belum sempat terjadi aksi serang karena dilerai dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Malteng dan Polsek Amahai dibantu beberapa Babinsa. Besoknya, Tanggal 28 Oktober 2021 pukul 16.00 WIT bertempat di aula Kantor Camat Amahai, langsung dilakukan pertemuan/mediasi antar warga dua desa yang bertikai dan diprakarsai oleh Kesbangpol Kab. Malteng, Polsek Amahai dan Koramil 1502-02/Amahai, turut hadir tokoh masyarakat dari desa Negeri Tamilow dan Dusun Rohunusa serta Desa Sepa. Sehingga menemukan hasil kesepakatan mediasi Sebagai berikut,

Pertama, Segera dibentuk Tim Komisi dari kedua negeri untuk sama-sama turun ke lokasi sengketa dalam rangka sama-sama melihat objek sengketa.
Kedua, Bila terdapat oknum yang melakukan perbuatan yang melawan hukum, maka desa harus menyerahkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian.
Ketiga, Bila terjadi tindakan atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok/massa maka desa harus menyerahkan oknum-oknum yang terlibat kepada pihak kepolisian.

Setelah kesepakatan terjadi, pada tanggal 1 November 2021 sekira pukul 09.00 WIT. Tim Komisi (berdasarkan hasil mediasi di tanggal 28 Oktober 2021),  berangkat menuju lokasi sengketa, namun belum sampai di lokasi, Tim Komisi mediasi mendapat informasi bahwa sudah berkumpul warga Tamilow dilokasi sengketa tanah tersebut, sehingga Kapolsek memerintahkan agar Tim Komisi kembali dengan alasan keamanan.

Setelah itu, Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIT terjadi konsentrasi massa dengan membawa senjata tajam berupa parang, tombak dan panah disekitar perbatasan kedua negeri yang bersengketa. Sekitar pukul 16.00 wit terjadi aksi bakar walang (rumah kebun milik warga Tamilow).
Saat yang bersamaan, pasukan dari Yon Brimob Amahai kekuatan 1 SST (2 truk) tiba di perbatasan kedua negeri.
Tak lama kemudian sekira Pukul 16.30 WIT terjadi lagi aksi penyerangan yang mengakibatkan jatuh korban dari warga Tamilow dengan bacokan parang serta terkena panah sehingga dilarikan ke Puskesmas Tamilow untuk mendapat perawatan. Pukul 17.30 wit diketahui korban terkena bacokan tersebut meninggal dunia. Identitas korban diketahui bernam Acim Tuharea, 50 tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Negeri Tamilow.
Dalam bentrok tersebut ada 7 orang  Luka-luka,  dan Korban Materil berupa satu unit rumah kebun di daerah perbatasan milik warga Tamilow yang hangus terbakar. Serta dua unit sepeda motor dirusak oleh warga di daerah perbatasan.

Konflik antar warga sejak 2004 karena tapal batas wilayah, berlarut-larut hingga saat ini. Membuktikan bahwa pendekatan persuasif dari pihak yang berwajib kepada warga jarang dilakukan. Sehingga menimbulkan konflik baru dengan rentetan peluru terhadap warga sipil.

Berita ini diekspost menurut keterangan para tokoh mayarakat setempat, dan pihak kepolisian sektor Maluku diminta memberikan keterangan terkait penembakan warga tersebut setelah menelaah dan membaca berita ini. Sehingga dapat berimbang dan dapat dipublikasikan kembali.

Redaksi.


 

Berita yang dikirim melalui WA keredaksi faktaaktual.com

Kepada YTH

Bapak Kapolri
Di,-
*Jakarta*

Berikut Kronologis Kejadian Penembakan 18 Warga Masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Oleh Anggota Polres Maluku Tengah-Polda Maluku

Kronologis.
1. Pada hari selasa, tanggal 07 Desember, pukul 05.20 WIT, pihak Kepolisian Resort Maluku Tengah (POLRES MALTENG) beserta sejumlah anggota tiba di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan menggunakan 2 Unit Barakuda, 1 Unit Watercannon, 6 unit mobil truk perintis. Jumlah mobil diperkirakan kurang lebih 24 unit Dilengkapi personil Bersenjata lengkap tiba di Negeri Tamilouw untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw serta penebangan beberapa tanaman Milik warga.

2. Pihak Polres Malteng yang melukukan penggebrekan di sejumlah rumah di duga menjadi tempat tinggal pelaku pembakaran dan penebangan pada titik yang berbeda diantaranya.
 Dusun Sihulo Negeri Tamilouw
 Dusun Ampera Negeri Tamilouw
 Kampung Induk Negeri Tamilouw

3. Terjadi kesalapahaman antara Warga dengan petugas dilapangan atas kehadiran dan penggebrekan yang membuat panic warga berujung protes dan dibalas rentetan tembakan oleh petugas yang membuat situasi makin memanas yang berakibat pada pengrusakan dan korban jiwa (18 luka ringan dan luka berat). Berikut kami lampirkan Nama-nama korban di antaranya:

1. Kusnadi Lesipella (45 Tahun, Luka Sobek Pada Tangan Karna Tembakan)
2. Burhanudin Tomagola (35 Tahun, Luka dada dan pinggang karna temakan)
3. Ny. Masjuni Tomagola (65 Tahun, Luka Tembak pada dada)
4. Risal Ohello (34 Tahun, Luka Tembak)
5. Ny. Nursalati Wakano (55 Tahun, Luka Tembak pada leher)
6. Safril Pawae (24 Tahun, Luka Tembak padab Paha)
7. Rabian Letsoin (27 Tahun, Luka Tembak pada Kepala Bagian Belakang dan Pinggang Bagian Kanan)
8. Muhibat Lessy (51 Tahun, Luka Tembak)
9. Arham Samallo (45 Tahun, Luka Tembak pada Dada Kanan)
10. Samlissa Waleuru (36 Tahun, Luka Tembak)
11. Sardin Ode (27 Tahun, Luka Tembak)
12. Rauf Pawae (32 Tahun, Luka Tembak)
13. M. Yusuf Samallo (Luka Tembak)
14. Samsul Risahondua (27 Tahun, Luka Tembak)
15. Ujud Samallo (43 Tahun, Luka Tembak)
16. Ismawan Pawae (Luka Tembak bagian Paha)
17. La Ode (Luka Tembak pada Tangan)
18. Rusdi (30 Tahun, Luka Tembak)

4. Korban penembakan dilarikan ke Puskesmas Terdekat selanjutnya dirujuk ke RSUD Masohi untuk mendapatkan penangan intensif.

5. Kondisi lapangan makin memanas sehingga perlu ditempuh langkah-langkah yang lebih humanis dalam semangat Polri yang Presisi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pembakaran Kantor Pemerintah Negeri Tamilouw diduga sebagai buntut kekecewaan masyarakat atas kelalaian Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa lahan (Tapal Batas) antara kedua Negeri, di perbatasan antara Negeri Tamilouw dan Dusun. Rohunussa Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang menelan korban jiwa.
Kronologis sebelumnya:

1. Pada Hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 telah terjadi penebangan pohon cengkih di kebun Sdr. Lokon warga Dsn. Rohunusa Negeri Sepa yg dilakukan oleh sekelompok pemuda warga Tamilow karena lahan tersebut diklaim oleh warga Tamilow adalah petuanan Tamilow berdasarkan Surat Keputusan saat penyelesaian sengketa lahan Tahun 2004. Dimana Kedua pihak sepakat bahwa lahan tersebut masuk dalam petuanan Negeri Tamilow.

2. Pada Tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIT terjadi pembacokan terhadap bodi mobil angkot jurusan Tamilow – Masohi yang dikemudikan oleh warga Tamilow an. Srd. Arey Tomagola yang dilakukan oleh OTK yang diduga adalah oknum warga Rohunusa. Tindakan tersebut diduga bermotif sakit hati dan balas dendam.

3. Pada Tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIT s.d 18.30 WIT terjadi konsentrasi massa di perbatasan kedua Desa namun belum sempat terjadi aksi serang karena dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Malteng dan Polsek Amahai dibantu beberapa Babinsa.

4. Pada Tanggal 28 Oktober 2021 pukul 16.00 WIT bertempat di aula Kantor Camat Amahai telah dilakukan pertemuan/mediasi oleh Kesbangpol Kab. Malteng, Polsek Amahai dan Koramil 1502-02/Amahai beserta pihak yg berkonflik yaitu Negeri Tamilow dan Dusun Rohunusa serta Desa Sepa.
Hasil mediasi diperoleh kesepakatan Sebagai berikut:
a. Segera dibentuk Tim Komisi dari kedua negeri untuk sama-sama turun ke lokasi sengketa dalam rangka sama-sama melihat objek sengketa.
b. Bila terdapat oknum yg melakukan perbuatan yang melawan hukum maka desa harus menyerahkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian.
c. Bila terjadi tindakan atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok/massa maka desa harus menyerahkan oknum² yang terlibat kepada pihak kepolisian.

5. Pada Tgl 01 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIT. Tim Komisi berdasarkan hasil mediasi di tanggal 28 Oktober 2021, berangkat menuju lokasi namun tidak sampai di lokasi karnan telah diperoleh informasi bahwa sudah banyak warga Tamilow di lokasi sengketa sehingga Kapolsek memerintahkan agar Tim Komisi kembali dengan alasan keamanan.

6. Pada Tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIT terjadi konsentrasi massa dengan membawa senjata tajam (parang, tombak dan panah) di sekitar perbatasan kedua negeri.
 Sekitar pukul 16.00 wit terjadi aksi bakar walang/rumah kebun milik warga Tamilow.
 Pukul 16.00 WIT pasukan dari Yon Brimob Amahai kekuatan 1 SST (2 truk) tiba di perbatasan kedua negeri.
 Pukul 16.30 WIT terjadi aksi serang yang mengakibatkan jatuh korban dari warga Tamilow akibat dibacok dan terkena panah sehingga dilarikan ke Puskesmas Tamilow untuk mendapat perawatan.
 Pukul 17.30 wit diketahui korban terkena bacok meninggal dunia. Adapun identitas korban sbb:
a. Meninggal dunia 1 orang. A.n. Saudara. Acim Tuharea, 50an thn, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Negeri Tamilow.
b. Luka-luka 7 orang.
c. Korban Materil.
 1 (satu)unit rumah kebun di daerah perbatasan milik warga Tamilow hangus terbakar.
 2 (dua) unit sepeda motor dirusak oleh warga di daerah perbatasan.

Hormat Kami, M. Tahir Wailissa (Ketua Umum BADKO HMI Maluku-Maluku Utara)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker