Nasional

Guru SMA Terjerat UU 40 Tahun 2008 Siarkan Berita Hoax, Diciduk Polisi

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – “RPH (Seorang guru SMA di Banten) ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).

Ternyata bukan karena berpendidikan Tinggi supaya setiap orang bisa bermoral dan memahami Sosial Media. Terbukti, Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa “Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama”.

Dalam laman Facebook atas nama RPH, pelaku membagikan link tulisan berjudul “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama”.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel beserta simcard. Disita pula akun Facebook dengan nama RPH.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker