News

INI LAH PENJELASAN BP BATAS TERKAIT LAHAN DI RUANG RAPAT KOMISI I DPRD BATAM

FAKTAAKTUAL.COM. BATAM – Beberapa bulan yang lalu yaitu pada tanggal 31/03/2017 dari perwakilan warga Kampung Belimbing pernah melayangkan surat ke kantor BP Batam untuk mempertanyakan legalitas lahan, namum keterlambatan balasan surat ternyata di paparkan saat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Batam.

Hairil dari perwakilan BP Batam mengatakan, mungkin pak RT dan pak RW pernah mengirimkan surat ke BP Batam perihal untuk menanyakan tentang lahan di Kampung Belimbing atas nama PT.Dharma Kemas Berganda.Adapun berkaitan dengan surat itu saat ini sudah kami proses prihal yang di tanyakan berkaitan dengan kegiatan PT.Dharma Kemas Berganda, mungkin dalam bulan ini balasan nya akan kami layangkan.

Berkaitan lokasi PT.Dharma Kemas Berganda pada saat ini BP Batam telah melakukan pengalokasian lahan sesuai ijin prinsip dan surat perjanjian kontrak,maupun terkait surat untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan administrasi kepada PT DKB.

Adapun yang di sampaikan pada lokasi dokumen baik PT.DKB tentu saat ini telah mengalokasikan lahan pada pihak tersebut, apabila kegiatan yang telah dilakukan PT DKB , bahwa BP Batam tidak maksimal, kami saran kan pada masyarakat dan kepada pihak PT.DKB agar langkah – langkah seperti ini bisa mencarikan solusi nya, ucap nya.

Anggota komisi I DPRD Batam, bapak Harmidi Umar Husain menutur kan bahwa kronologi lahan di Kampung Belimbing sudah lama di ketahui,yaitu sjak tahun 2009 , pertama lokasi ini milik PT.Igata lapangan golf.Dengan adanya reformasi lokasi lahan ini saya tahu persis, setelah reformasi dan berjalan nya waktu lapangan golf ini di ambil pasir dan masyarakat mulai berada di sana.Jadi kalau kita berbicara lahan Kampung Belimbing sesuai dengan surat permohonan pengajuan lahan oleh PT.DKB kepada BP Batam bahwa bangunan rumah sudah penuh dan tertata dengan rapi, sebagaimana rumah layak huni,Ungkap nya.

“ Saya tahu bagaimana persis lahan Kampung Belimbing, jangan kan melakukan penataan dan pembangunan, lima perak pun tidak ada di perbuat oleh perusahaan tersebut untuk pembangunan di daerah itu, semua menggunakan dana dari pemerintah “ ucap nya tegas.

Kalau kita berbicara hukum, apa selama ini yang telah di perbuat oleh PT.Dharma Kemas Berganda di lahan Kampung Belimbing, pembangunan infranstruktur jalan maupun semenisasi di anggarkan dari pemerintah.

“ Jangan lagi BP Batam itu mengalokasikan lahan, setelah rumah itu permanen,dan memberikan kepada pihak pengusaha, kalau terjadi seperti ini masyarakat akan mengadu kesini pak , ini kantor wakil rakyat “ tegas nya.

Sementara Mardianto ketua komisi I DPRD Batam sangat menyayang kan sikap BP Batam, dimana setiap rapat lahan kepala kantor BP Batam tidak pernah hadir,apakah pegawai yang di utus bisa mengambil keputusan pada saat dengar pendapat seperti ini,tegas nya.(ss)

Editor ; Gamal

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker