Daerah

Sungguh Parah,PT. Toyota Astra Finance Servis Paksa Nasabah Bayar Dana Siluman Yang Tidak Masuk Perjanjian Di Fidusia

FAKTAAKTUAL.COM. BATAM – Ketika pihak PT. Toyota Astra Finance Servis menetapkan kewajiban pokok sebesar Rp 21.850.000 kepada konsumen nasabah yang berinensial IP yang menunggak selama 5 bulan dimana denda sebesar Rp 2.800 000 (rupiah).

Sementara itu IP menjelasakan pada awak media ini, saat akan melakukan pembayaran ke PT. Toyota Astra Finance Servis pada hari rabu tanggal 31/05/2017 pukul 15.00 wib ,dianya telah mempertanyakan kepada kasir bahwa berapa sebanarnya saya harus bayar sesuai tunggakkan selama 5 (lima bulan ini). lalau kasir pun menjawab bapak harus membayar sebesar Rp 26.680.000 (duapuluh enam juta enam ratus delapanpuh ribu rupiah) ungkap kasir.

Mersa kaget dan begitu besar yang harus di bayar IP ,Langsung beliau meminta kasir agar membuat rincian pembayaran yang sebenarnya harus di bayar.

“pihak CSOpun langsung membuat rincian dan menerangkan kepada IP. kalau pokok Bapak Rp.21.850.000 (duapuluh satu juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah), dan denda keterlambatannya selama lima bulan Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) serta dana penanganan exsternal sebesar Rp.2000.000 ,(dua juta rupiah).

Kelihatannya pihak astra finance yang berkantor di kawasan kepri mall tetap tidak mau menerima pembayaran kalau Dana dua juta untuk penanganan exsternal yang akan disetorkan ke CSO, maka kasir CSO tetap tidak mau menerimanya ungkapnya lagi.

Namun awak media ini,mencoba menelusuri keterangan kepada pihak setafnya di kantor PT. Toyota Astra Finance Servis,sang CSO (Castamer Servis Outo) menjelaskan saya tidak berani menjelaskan pak karena itu sudah perintah pimpinan saya pak Feris S jelasnya.

“akan tetapi awak media ini mempertanyakan kepada CSO lagi,memang bagaimana ya Bu perjanjian pihak ketiga dari PT Auto Sinergy Servicer (KOLEKTOR) kepada PT. Toyota Astra Finance Servis”,sedangkan pak IP tidak ada kaitannya dengan mereka.

CSO pun tidak dapat menjelaskan kepada awak media detiktipikornews.com secara rinci dan saya tidak bisa menjelaskan nya pak imbuhnya.

Dengan resahnya masyarakat terkait sikap yang dilakukan pihak lesing, dimana nasabahnya terlambat membayar cicilan mobil,diduga pihak lesing langsung mau menarik dengan paksa unit yang dikredit lewat kolektor.

Oleh karena itu masyrakat Batam meminta kepada polda Kepri maupun petinggi mabes Polri menjabarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang sudah banyak dilanggar pihak lesing.

Reporter : junior

Editor : Gamal

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker