News

Jadi Dalam Single Demo: Ex Officio Mundur, Cabut PP 62/2019

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Menjadi pemandangan langka dan unik, di saat Salah satu warga Batam melakukan single Demo didepan kantor BP Batam pada Hari ini Senin 6/1/2020, pagi.

Dengan ikat di kepala lengkap berpakaian jas dan dasi Ala style kantoran sambil menggantungkan spanduk tulisan dileher serta membawa toa kecil sambil menyuarakan tuntutannya, menjadi fenomena tak lazim, namun patut dianjungkan jempol atas tindakan single action Jadi Rajagukguk yang tergolong berani dan bernyali.

Dalam orasinya, Jadi mendesak Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi segera Mundur dari jabatan tambahannya sebagai “Ex-officio” Kepala BP Batam, karena dianggap tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan janji dan fungsinya.

Dengan mik sebagai pembesar suara, Jadi sebut HMR Belum menciptakan dunia usaha dan bisnis yang signifikan di Batam, sementara janji tersebut sudah harus terpenuhi dalam kurun waktu 100 Hari menjabat sebagai ex officio Kepala BP Batam. Termasuk janji bebas UWTO 200 meter untuk perumahan.

“Saat ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha. Untuk itu, Walikota Batam “Mundur” sebagai Ex-officio Kepala BP Batam,” teriak Jadi.

Bukan hanya itu, walaupun Jadi rajagukguk dikenal sebagai ketua Kadin Batam, namun dirinya bersuara atas nama diri pribadi sebagai warga Batam, juga mendesak Presiden untuk mencabut PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Kemudian memperkuat Kebijakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (K-PBPB/Free Trade Zone) Batam sesuai UU no 36 tahun 2007 tentang KPBPB Batam selama jangka waktu 70 tahun.

Serta membatalkan rencana kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah free trade Zone karena sangat menurunkan daya saing perekonomian Indonesia di Asia maupun internasional melalui Kota Batam sebagai Zona industri dan wisata.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker