Sorot Hukum

Kapolsek Sekupang Ungkap Kasus Pelaku Percobaan Pencurian Mesin ATM

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Percobaan Pencurian Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial AT atas Kasus Percobaan Pencurian Mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Kec. Sekupang Kota Batam yang di pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kejadian berawal terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib sdr. T yang merupakan karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan menemukan atau melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak ada bekas di congkel.

Lalu sdri. T membuka rekaman CCTV mesin ATM dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM. Setelah itu sdri T memberitahukan kejadian tersebut di group whatsapp.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib pelapor mendapat informasi dari sdr. MD yang merupakan security komplek pasar Tiban Center bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah di congkel oleh seorang pria yang mana pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor.

Setelah menerima Laporan Korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg berada di seputaran TKP pertama, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima informasi dari security komplek pasar Tiban Center tentang adanya peristiwa pembobolan ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Center Kec. Sekupang Kota Batam.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho. SH langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AT yang telah di amankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center. Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan di TKP ditemukan bahwa mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah di rusak dengan cara dicongkel oleh Pelaku dengan menggunakan kunci inggris, namun pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM.

Motif yang di lakukan hanya ingin mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- untuk memperbaiki motor, dan hanya menggunakan kunci inggris, Pelaku telah 2 kali melakukan Percobaan pencurian di mesin ATM namun tidak pernah berhasil. Ucap Kapolsek Sekupang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (hot).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker