Sorot Hukum

Ketua Partai Golkar Ini Menghilang Saat Mau Dijemput Paksa KPK

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Beberapa kali panggilan KPK terhadap Setya Novanto baik untuk saksi maupun tersangka korupsi kasus korupsi pengadaan E-ktp selalau mangkir. Dalam hal ini KPK menganggap perlunya penjemputan dilakukan terhadap Setya Novanto karena tidak menghargai hukum yang berlaku di-Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penangkapan untuk Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Surat penangkapan diterbitkan karena Novanto sudah 11 kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sayangnya hingga saat ini Novanto masih menghilang dan belum ditemukan meski KPK sudah mengerahkan tim untuk menangkapnya.

Photo, Setya Novanto yang sedang dicari oleh KPK dalam kasus korupsi E-ktp “Karena kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Saat ini tim masih mencari saudara SN,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri meminta Novanto untuk mematuhi proses hukum dan menyerahkan diri. “Kami harapkan kalau ada itikad baik, menyerahkan diri ke kantor KPK, proses hukum akan berjalan baik,” kata Febri.

 Saat ini menurut Febri, petugas KPK sudah berada di rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
Sampai saat ini Kamis 16/11 KPK masih dalam pencarian terhadap Setya Novanto, setelah mendatangi kediamannya tadi malam, diduga Setya Novanto masih berada diwilayah Indonesia. Jubir KPK mengatakan supaya Setya Novanto menyerahakan diri kepada KPK sebagai wujud perintah UU.(viva).
Gamal. P.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker