Sorot Hukum

8 Orang WNA Tersangka Bandar Shabu Terancam “Hukuman Mati”

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Delapan terdakwa kasus penyeludupan sabu 1 ton terancam hukuman mati. Mereka didakwa karena berupaya mengedarkan dan menjualbelikan shabu yang dibawa dari Taiwan.

Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

“Didakwa Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati,” kata koordinator jaksa penuntut umum, Abun Hasbullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2017).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Abun.

Selanjutnya jaksa membacakan dakwaan peran masing-masing terdakwa secara terpisah. Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay menjelaskan awalnya Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui.

Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan, menghubungi Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar Rp 80 juta. Ketiga terdakwa kemudian diberi tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.

Setiba di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang. Kemudian pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi menggunakan dua mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.

Setelah ditentukan titik koordinat, akhirnya kapal Wanderlust menempuh perjalanan selama 10 hari ke perairan Indonesia. Selanjutnya pada 11 Juli 2017, kapal Wanderlust tiba di perairan Indonesia dan menunggu hingga dua hari. Kemudian pada 13 Juli, kapal tersebut sampai di Pantai Anyer, Banten.

Selanjutnya, dengan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.

Setelah itu, karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui, meninggal karena ditembak mati.

“Saudara Li Ming Hui meninggal dunia setelah dilakukan penembakan,” kaya Dedyng.

Kemudian mobil tersebut digeledah dan didapati narkotika jenis sabu seberat 949.158 gram (hampir 1 ton). Sementara itu, tiga hari setelah kejadian, 16 Juli 2017, kelima terdakwa yang berada di kapal Wanderlust berhasil ditangkap di Pelabuhan Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Effendi Mukthar ini akan dilanjutkan pekan depan. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan sidang langsung masuk ke agenda pemanggilan saksi-saksi.

Semoga peradilan di- Indonesia semakin adil dan jujur demi menyelamatkan generasi penerus dimasa yang akan datang. (sumber : detik.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker