Nasional

RS Medika dan Pengacara Novanto Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka eks kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo.

“Dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018), KPK telah menemukan bukti yang cukup dan jelas adanya unsur sengaja mencegah dan atau tidak langsung penyidikan dalam pengadaan proyek e-KTP yang masif merugikan negara. KPK meningkatkan tersangka sejalan dengan dua orang tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) adalah seorang dokter,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan konstruksi kejadian terkait Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Mereka berdua, diduga memasukkan tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto ke RS Media Permata Hijau.

“FY dan BST diduga untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk hindari panggilan dan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN,” kata Basaria.

Saat itu, pada 15 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 16 November 2017, pukul 21.00 tim mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

“Namun SN tidak berada ditempat, sehingga dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB. Juga tidak ditemukan sampai pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi imbau SN serahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu Kamis 16 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi terbitkan DPO, surati polri melalui interpol,” ungkap Basaria.

“Sebelum dirawat, FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan RS,” kata Basaria.

Bimanesh tersebut, kata Basaria, diduga sudah ditelepon sebelumnya oleh Fredrich. Dalam percakapan Fredrich mengabarkan kliennya akan dirawat pada pukul 21.00 WIB.

Malam hari, kata Basaria, pihaknya mendapatkan info, Setya Novanto kecelakaan. Dan dibawa ke RS Permata Hijau. Di RS, kata Basaria, Novanto tidak dibawa ke ruang IGD tetapi malah langsung dibawa ke rawat inap VIP.

Photo, Basaria Panjaitan membri penjelasan terkait keterlibatan dua orang tersangka dalam menghalang-halangi pemeriksaan korupsi e-KPT Setya Novanto (photo, merdeka.com).

 “Dokter di RS, diduga dapat telepon dari terduga pengacara SN akan dirawat pukul 21.00, rencana akan booking ruang vip satu lantai,” ungkap Basaria.

Atas tindakannya Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber : merdeka.com).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker