Nasional

Diduga Suap KPU dan Panwaslu, Seorang Warga Tangkap Polisi

FAKTAAKTUAL.COM, BANDUNG – “Kami juga menahan seseorang yakni DD, dia diduga pemberi suap,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana yang dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2018).
Polisi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Garut berinisi Hhb, serta seorang warga berinisial DD yang diduga pemberi suap. Sabtu 24/2/2018.
Ketiganya masih ditahan dan dimintai keterangan terkait penerimaan uang tersebut. Mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana asal uang tersebut.  “Dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Umar.
Mereka akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang -undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga akan dikenai Pasal 11 dan 12 tentang pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dan Pasal 3 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan Pasal 5 yang mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Umar pun menjelaskan, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 Juta ke HHB.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon Bupati.

Photo, Polisi masih berjaga-jaga sambil shering dengan pihak pelapor dan tersangka. (photo. kompas.com
Photo, Polisi masih berjaga-jaga sambil shering dengan pihak pelapor dan tersangka. (photo. kompas.com).
Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana, Sabtu malam.
“Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang,” kata Umar.
Menurut Umar, uang yang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
“Ini (suap) baru dari satu paslon yang kami dapat dari Paslon yang independen, mereka mau bekerja sama dengan kami, karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami,” kata Umar. (kompas.com).
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker