News

Ranperda PK5 oleh DPRD Batam Yang Ditolak Oleh Wako, 9 Fraksi Beri Tanggapan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang Hadir berjumlah 27 orang dari 50 orang anggota Keseluruhan. Senin, 26 Februari 2018.

Rapat Paripurna ke-4, DPRD Batam dengan agenda rapat pembacaan Tanggapan dan atau jawaban fraksi atas ajuan dan usulan Wali Kota Batam terhadap Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pembentukan Pansus.

Dalam pembukaan Rapat, Udin. P Sihaloho langsung minta izin kepada pemimpin sidang dikarenakan ketidakhadiran Kepala Dinas terkait dalam rapat, udin menilai Pihak pemko Batam tidak merespon dengan baik terhadap Ranperda PK5 itu.

Politisi partai Demokrat, Mesrawati Tampubolon juga merasa tidak etis melanjutkan rapat tanpa dihadiri Kepala Dinas terkait. Sementara Sidang hari ini sudah dijadwalkan lebih awal.

” Izin ketua, saya minta agar rapat diskors dulu, menunggu dinas terkait hadir,”ucap Uba Ingan Sigalingging (Hanura) meminta rapat di skors.

 Amsakar yang mewakili walikota Batam menyarankan, supaya rapat dilanjutkan sambil menunggu bawahannya (kepala Dinas Terkait) menyusul dalam sidang.

Sidang pun dilanjutkan, Pimpinan sidang meminta tanggapan Fraksi terkait,  Jawaban Walikota batam mengenai inisiatif DPRD Batam dalam Ranperda PK5.

Photo, Ranperda PK5 DPRD Batam, Para Fraksi beri tanggapan terkait penolakan Wali Kota Batam.
Photo, Ranperda PK5 DPRD Batam, Para Fraksi beri tanggapan terkait penolakan Wali Kota Batam.

Masing-masing Fraksi seprti, Fraksi PDI perjuangan Udin P sihaloho, Faksi Golkar Joko Mulyoko, Fraksi Gerindra Harmidi, Fraksi Demokrat Mesrawati Tampubolon, Fraksi PAN Edward Brando,Fraksi Nasdem Sallon Simatupang, Fraksi Hanura. H.Mustofa, dan Fraksi PPKI H Erizal, Sepakat untuk Raperda PK5 dilanjutkan, dibina dan dibenahi untuk menambah PAD Batam kedepan serta membuat Perdanya lebih Modern.

Sementara, Fraksi PKS RoiZat beranggapan Sepakat dengan tanggapan walikota, hanya saja Perda kota batam sebelumnya Lebih fokus kepada pasar bukan PK5. Terkesan Mengacu dan diatur secara teknis oleh walikota, dan berharap kedepannya dapat disingkronisiasikan dengan perda pemko batam yang sudah ada.

Mengacu pada surat Ketua DPRD batam Nuryanto pada 14 februari 2018 lalu agar segera menyusun keanggotaan Pansus terkait Ranperda PK5. Dalam penugasan Pansus ini sesuai dengan aturan DPRD Batam dan membuat Keputusan paling lama 90 hari kedepan.

Pansus tetap berjalan, pembiayaan dibebankan ke-APBD Pemko Batam, Dipimpin oleh Erizal.T.  Wakil ketua, Uba Ingan sigalingging dan Sekretaris Harmidi. Hal ini disetujui oleh Seluruh anggota Dewan yang hadir dalam sidang sebanyak 27 orang. (red)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker