Nasional

Motif Pembakar 7 Sekolah di Palangka Raya Cari Perhatian Gubernur

FAKTAAKTUAL.COM, PALANGKARAYA- Mabes Polri sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap tujuh Sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dari sembilan tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan anggota DPRD dari fraksi Gerindra dan satu lagi merupakan sopirnya.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa total sudah ada sembilan tersangka terkait pembakaran tersebut. Saat ini tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan Bareskrim Polri.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Palangkaraya ada 7 Sekolah Dasar yang dibakar. Kita sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah yang berinisial YB (Yansen Binti) yang ditahan sejak kemarin dan dibawa ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Dalam kasus pembakaran ini, YB yang merupakan anggota DPRD, sangat mempunyai peran yang sangat penting. YB diduga yang memberikan dana dan menyuruh beberapa untuk melakukan pembakaran terhadap tujuh SD dan satu SMK.

“YB sendiri merupakan anggota DPRD yang berperan dalam kasus ini memberi dana dan menyuruh beberapa tersangka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Lebih dalam, Martinus menjelaskan motif yang dilakukan oleh YB untuk menyuruh delapan tersangka lainnya untuk membakar sekolah, karena YB ingin mendapatkan perhatian khusus dari sang Gubernur Kalimantan Tengah.

“Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, tentu pernyataan dan keterangannya yang disampaikan akan kita uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan bahwa benar atau Ada hal lain,” jelasnya.

“Yang perlu kita tambahkan untuk bisa mengungkap motif sebenarnya seperti apa. Namun saat ini didasarkan kepada yang bersangkutan tersangka ini ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, terkait dengan pengadaan proyek ya,” sambung Martinus.

Sampai saat ini, polisi menyebut bahwa pembakaran terhadap sekolah murni perbuatan kriminal. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara.

“Kita akan terus mendalami pemeriksaan ini. Iya sampai saat ini murni kriminal, karena ada peristiwa melawan hukum melakukan pembakaran sekolah tentu kita kenakan pasal 187 ancaman udah lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kebakaran yang melanda delapan sekolah di Palangkaraya selama periode Juli awalnya terjadi Selasa (4/7). Peristiwa awal itu menimpa SDN 1 Palangka. Kebakaran kembali terjadi di SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 Wib, disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution, Jumat (21/7) pukul 15.00 Wib.

Kemudian di SD Negeri 1 Langkai,terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 Wib dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 Wib.

Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangkaraya pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.10 Wib. Selanjutnya pada Minggu (30/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wib kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangkaraya juga terdampak.(Loren. H).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker