News

Ups…Rp 173.000/M2 BIAYA ” PENGURUSAN DOKUMEN & SERTIPIKAT “

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM– Terkait alokasi lahan yang diperoleh PT Dharma Kemas Berganda dari BP Batam menuai polemik ditengah -tengah warga Kampung Belimbing, pasalnya diatas lahan tersebut jauh sebelumnya sudah berdiri bangunan permanen milik warga mencapai kurang lebih 500 unit bangunan rumah permanen.

Tentu permasalah lahan Kampung Belimbing bukan hal yang baru lagi, dimasa kepemimpinan Bapak AT.Ramadhan sebagai Direktur PT.Dharma Kemas Berganda sudah berulang kali dilakukan mediasi bersama warga namun tak kunjung membuahkan hasil.

Dengan berjalannya waktu sepertinya telah terjadi pergantian Direktur di PT Dharma Kemas Berganda,dimana sebelumnya jabatan Direktur PT DKB adalah Bapak AT.Ramadhan dan saat ini diduduki oleh Bapak Sofyan.ST.MT,tentu muncul pertanyaan di tengah –
tengah masyarakat siapakah yang sebenarnya Direktur PT.DKB dan apakah benar BP Batam selama ini telah mengizinkan pihak perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan untuk memperjual belikan tanah/kavling kepada warga dengan harga sebesar Rp.285 000/m2 s/d Rp 700.000/m2 dan bagaimana biaya pengurusan dokumen & sertipikat di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam ?
Nopriansyah.SH saat bertemu media ini Rabu (06/09/2017) dikantornya mengatakan bahwa perjanjian perikatan jual beli (PPJB) nanti setelah pecah baru akte jual beli (AJB) atas nama warga dan itu semua notaris yang mengurus belum lagi di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam.Masyarakat tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat karena lahan/tanah masih nama perusahaan, itu dukumen perusahaan semua bukan atas nama warga gimana bisa mengurus sendiri karena belum terjadi akte jual belinya meski masyarakat sudah melunasi biaya penjualan lahan kepada PT.Dharma Kemas Berganda.

” Tentu biaya pembelian tanah harganya Rp.285.000/m2 – Rp 700.000/m2,Adapun biaya sertifikat sebagian warga telah melakukan pengurusannya melalui Bank, kalau warga bayar tunai kepada perusahaan dan untuk melanjutkan pengurusan dokumen sampai ke sertipikat kekantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam di kenakan biaya sebesar Rp 173.000/m2 ” ucapnya.

Warga tidak bisa melakukan pengurusan sertipikat sendiri meski sudah membayar lunas biaya pembelian lahan, karena masih ada biaya PPJB, Notaris, dan uang itu bukan masuk ke kita, melainkan masuk ke Notaris.

Kalau warga mau bayar sendiri ngak apa apa juga, apa yang warga minta akan kita kasih, boleh tanya warga pak namanya pak Aslianto pernah mengurus sendiri segala macam dan bolak balik sampai hari ini dia pening sendiri dan akhirnya melalui Bank lagi.

Karena ini banyak dan bukan kita saja legalitasnya itu harus melalui Otorita Batam, terakhirlah dari Badan Pertanahan Nasional kota Batam baru terbit sertipikat harus melalui Notaris, mana bisa kita buat perjanjian sendiri harus melalui Notaris.

Kita binggung mau menyalahkan siapa memang seperti itu aturannya, kayak orang mengambil rumah di perumahan pak kreditnya saja, karena semua yang bayar sertipikatnya segala macam adalah pihak Deplovernya, mana ada orang beli perumahan ngurus sertipikat sendiri, jadi kesulitan itu tidak pernah di rasakan oleh masyarakat, kalau mengurus sendiri pening pak.

” Adapun biaya 173.000/m2 yang akan dipungut dari warga adalah untuk biaya pengurusan dokumen & sertipikat, dan itu termasuk biaya notaris, dan semua ada rinciannya dan bukan uang itu ke kita semua ” ucap Nopriansyah.SH.(Detikglobalnews.com).

Editor; Gamal. P

Detik Video

BANNER

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker