News

Asnaedi, Jika Ada Pelanggaran Terkait Lahan Kampung Belimbing Laporkan Kepolisi

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait permasalahan lahan di Kampung Belimbing yang selama ini menjadi perbincangan hangat masyarakat kota Batam,untuk mencari informasi kebenarannya dari Group Asossiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia (Amjoi) mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam pada hari Selasa (05/09/2017).

Kepala BPN kota Batam Bapak Asnaedi mengatakan bahwa terkait lahan di Kampung Belimbing sudah ada surat kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak PT.Dharma Kemas Berganda dengan bunyi sebagai berikut :

1 – UWTO yang harus dibayarkan oleh warga kepada pihak perusahaan PT.Dharma Kemas Berganda (DKB) sebesar Rp.285.000/m2, sesuai NJOP.
2 – Bagi warga yang tidak bisa membayar secara tunai dapat melalui kredit Bank dengan waktu penyerahan berkas mulai tanggal 1 Agustus 2017 – 21 Agustus 2017 dengan menyerahkan berkas keperusahaan yang berkedudukan di komplek Trikarsa Equalita blok J No 9 Batam Centre dengan persyaratan sebagai berikut :
– KTP Suami – Istri
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah
– Slip gaji dan surat keterangan kerja
– Surat keterangan usaha dari kelurahan
– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar berwarna
3 – Warga dapat membayar UWTO secara tunai/langsung kepada perusahaan setiap saat selambat – lambatnya tanggal 31 Agustus 2017
4 – Perusahaan tidak menerima cicilan secara langsung dari warga.
5 – Bank yang ditunjuk oleh perusahaan adalah Bank Dana Nusantara atau Bank lain yang ditunjuk oleh warga selama ada jaminan dari pihak Bank untuk menerima PPJB (Perjanjian, perikatan jual beli) sebagai agunan.
6 – Bagi warga yang tidak mematuhi kesepakatan ini maka resiko akan ditanggung sendiri oleh warga.
7 – Prasarana Sarana Utilitas (PSU) diserahkan kepada pemerintah kota Batam sesuai peraturan yang berlaku.

Kalau tidak sesuai dengan surat kesepakatan, silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti pada pihak kepolisian maupun kejaksaan, karena pihak dari Badan Pertanahan Nasional kota Batam sendiri dan Pemko Batam, Kapolsek Bengkong, , Koramil 01/Batam Timur, Camat Bengkong, Lurah Sadai ikut menandatangani surat kesepakatan tersebut.

” Badan pertanahan Nasional kota Batam sudah cukup melakukan mediasi, Kalau di kantor BPN pengurusan balik nama tidak sampai segitu, biaya nya sekitar Rp.300.000,- dan itu di tertulis di PP 28 TAHUN 2015, yaitu biaya penerimaan bukan pajak, dengan adanya surat kesepakatan tersebut maka tidak ada lagi harga pengurusan biaya sertipikat sebesar 173.000/m2 ” tutupnya.(Amjoi)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker