Sorot Hukum

Remaja Tertangkap Nyabu di Kos-kosan

TANJUNG PINANG.FAKTAAKTUAL.com – Giat Cipta Kondisi Polres Tanjungpinang bersama POM AU, POM AD, Kodim dan Satpol PP Kota Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu serta pasangan mesum, Selasa (24/1/2017) malam.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Aryantono mengatakan, Cipkon gabungan yang digelar tadi malam, berhasil mengamankan dua orang wanita dan satu orang laki yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kosan-kosan bekas Wisma Setiajaya yang berada dijalan Kuantan Kota Tanjungpinang.

“Adapun ketiga tersangka ini, masing-masing La Ode M Fajar (26), Rani Runasi (18) dan Tuti Ririsma (18) sedangkan barang bukti sebanyak seperempat gram sabu-sabu,” ujar Aryantono saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (25/1/2017).

Aryantono mengukapkan, pada saat razia, salah satu tersangka La Ode sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Pelaku berpura-pura pergi ke toilet untuk membuang barang bukti, untungnya trik tersebut dimentahkan petugas yang langusng mengambil barang bukti tersebut.

“Pada saat ditangkap La Ode sempat ingin membuang barang bukti ke toilet tapi ketahuan,” ‎ungkapnya.

‎Menurutnya setelah dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka ini, langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan. Hasil test urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu. “Ketiga tersangka sudah kita amankan di polres untuk dilakukan pengembangan,”ucapnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pasangan mesum di warung internet. Pasangan tersebut sudah diserahkan ke satpol PP kota Tanjungpinang. Sedangkan warnet yang tidak memiliki izin, pihaknya sudah menyegel warnet di jalan bandara dan memerintahkan untuks segera ditutup.

“Untuk pasangan kami ke Satpol PP Kota Tan‎jungpinang dan untuk warnet langsung kita tutup, “pungkasnya.

Editor: Gamal

Sumber; Batamtoday.com

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker