Sorot Hukum

Sidang Amat Tantoso: Dokter Ungkap, Pisau Masih Tertancap di Pinggang Kelvin Hong Sampai Rumah Sakit

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Sidang lanjutan  terdakwa Amat Tantoso dalam perkara kasus penganiayaan penikaman terhadap Kelvin Hong kembali digelar Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dua orang dokter dari Rumah Sakit (RS) Elisabeth Kota Batam, yakni dr.Fredy Rustomi Damanik, SpB dan dr. Yolanda (UGD) yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin 7/102019 sekitar pukul 10.30, WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dan dihadiri JPU Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Wafiq Warodat.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa meminta sebebelum mendengar keterangan saksi, JPU, Saksi, PH dan terdakwa agar terlebih dahulu melihat posisi korban saat itu datang kerumah sakit, dan meminta JPU membacakan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit.

Setelah mendengarkan JPU membacakan hasil Visum et repertum, saksi Damanik dalam keterangannya menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sampai di RS pisau masih tertancap di pinggang korban dan korban Kelvin Hong mengalami luka tusukan sedalam 10 cm dan menjalani tindakan operasi selama 3,5 jam dimulai sekitar pukul 12 malam hingga pukul 03.00 wib. Kelvin sendiri datang ke RS Elisabeth sekitar pukul 7 malam.

“Korban di rumah sakit sekitar 3 hari,” kata Fredy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mengungkapkan bahwa luka tusuk yang dialami korban Kelvin sedalam 10 Cm. “Sekitar 10 Cm,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Dwi Nuramanu.

Selanjutnya saksi Fredy juga mengaku memberikan surat pengantar kontrol setelah Kelvin Hong menjalani operasi.

“Korban bisa pulang setelah operasi, karena secara medis kondisi korban sudah stabil. Ada surat pengantar kontrol, saya buatkan itu sekitar 5 hari (pasca keluar dari RS),” terangnya.

Saksi Fredy juga menjelaskan bahwa korban Kelvin Hong tidak pernah kembali datang untuk berobat ke RS Elisabeth. “Tidak pernah,” ujarnya. Saksi Fredy mengatakan korban keluar dari Rumah Sakit pada hari keempat. “Hari keempat dia keluar dari rumah sakit,”jelasnya.

Saksi Yolanda mengungkapkan bahwa korban Kelvin Hong dalam kondisi sadar saat datang ke RS Elisabeth. “Sadar, yang saya tahu korban sebelumnya dari RS Awal Bros,” kata saksi menjawab hakim Dwi Nuramanu.

Saksi Fredy menjelaskan bahwa hasil CT Scan luka tusuk yang dialami korban Kelvin Hong tidak mengenai organ-organ vital tidak dalam kondisi kritis.

“Saat operasi, pisau itu tidak mengenai organ vital. Dia (luka tusuk) hanya robek di bagian otot, sudah melewati batas kulit” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang terdakwa Amat Tantoso ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa sekaligus saksi meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.(hot)

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker