Sorot Hukum

Melawan, Pelaku Narkoba Mati Ditembak

FAKTAAKTUAL.COM, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, M.Si saat konfrensi Pers keberhasilan Polres Belawan dalam mungungkap tindak Pindana Narkoba, Kamis 9/01/2020.

Dalam keterangan Persnya dilokasi Rumah Sakit Bhayangkara Medan, mengatakan salah satu pelaku terpaksa ditembak dan tewas ditempat.

Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K dan Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan menjelaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Antar Provinsi terhadap tersangka Yudi yang merupakan gembong Narkoba.

Dijelaskan Kapolda, penangkapan berawal seorang pelaku bernama Yudi, oleh petugas dilakukan pengembangan ditemukan satu Indentitas pelalu lainnya. Saat hendak diamankan, tersangka hasil pengembangan dari tersangka Yudi, Dedi Ernanda Nasution (DEN), Tersangka DEN melakukan perlawanan. Oleh petugas yang sebelumnya sudah memberikan tembakan peringatan namun dihiraukan tersangk. Sesuai SOP petugas melakukan tindakan tegas, tepat dan terarah kepada tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil meyita, barang bukti berupa 1.748 Gram Sabu,  1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five, 4 sachet Narkotika mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital, dan 3 Unit Handphone.
Oleh petugas, tersangka Yudi dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup. Sumber: media Rakyat.
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker