Nasional

KPK, Tarif Suap Dikabupaten Nganjuk Untuk Menjadi Kepsek Berfareasi

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap terkait jual-beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut jabatan pegawai negeri sipil yang dimaksud adalah seperti kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. “Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Sebelumnya, Taufiqqurahman ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebanyak 20 orang ditangkap dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur.

Dari 20 orang tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap yaitu Taufiqqurahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk, Suwandi. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

Basaria menyebut bahwa setiap posisi yang ingin ditempati memiliki tarif tersendiri. “Walau memang enggak seperti harga teh botol, enggak selalu sama semua,” ujarnya.

Foto, Humas KPK.
Foto, Humas KPK.

Tarif jabatan yang dipatok, kata Basaria, berbeda untuk tiap jabatan. “Rata-rata untuk kepala sekolah SD sekitar Rp 10 hingga Rp 25 juta, SMP dan SMA sekitar Rp 50 juta,” ujarnya. Untuk kepala dinas, dia menambahkan, diduga uang suapnya lebih besar lagi.

Febri menambahkan pola pemberian uang untuk mengisi jabatan di Kabupaten Nganjuk dilakukan berbeda-beda. “Ada yang sebelum menjabat, ada juga yang setelah mendapat jabatan,” ujarnya.(Tempo.co).

Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker