Novanto sangkal Tudingan Mangkir Oleh KPK
FAKTAAKTUAL.COM, JAKATRA – Setya Novanto (Tya Nova) mengaku tak menyangka KPK menangkap dirinya padahal baru dilakukan pemanggilan sekali sebagai tersangka. Ketua DPR yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) membantah dirinya mangkir dari pemanggilan KPK.
“Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan penangkapan tersangka,” kata Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin, 20 November 2017 dini hari.

Setya Novanto bersikukuh tak pernah mangkir dari panggilan KPK. Dia beralasan, beberapa kali permintaan hadir seperti misalnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama Quadra Solution yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi E-KTP, Setya tak hadir tapi selalu disertai sebab.
“Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang menyangkut saksi Saudara Anang, saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas,” kata Setya.
Setya mengaku akan tetap menjalani proses hukum.”Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” katanya lagi.
Dalam catatan, KPK sudah memanggil Setya Novanto 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada Kamis malam, Ketua Umum Partai Golkar ini dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpangi Setya dan dikendarai oleh eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang lampu di pinggir jalan kawasan Permata Hijau. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

KPK bergerak dengan menetapkan Setya sebagai buron pada Kamus malam. Penyidik komisi antikorupsi juga mendatangi RS Medika untuk mengecek kondisi Setya. Jumat siang, Setya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KPK menahan Setya, tetapi membantarkannya untuk pemeriksaan medis oleh Ikatan Dokter Indonesia. Setelah hasil pemeriksaan IDI keluar, KPK bersama pihak RSCM menyampaikan keterangan ihwal kondisi fisiknya dan resmi ditahan KPK pada Senin, 20 November 2017 dini hari.(sumber : Tempo.co).
Redaksi.