News

Ohh Parpol, Siapakah Dirimu Dalam Zumi Zola? “Tsunami Uang? PAN?

FAKTAAKTUAL.COM JAKARTA – Benar kata Ahok : “Gusti ora sare “. Di persidangan Kamis, 23 Agustus 2018, akhirnya terungkap, betapa rakusnya Zumi Zola, eks Kader PAN yang menjadi tersangka Korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakano oleh jaksa KPK, aliran Uang haram pria yang merupakan Alumni 212 tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung adiknya, yaitu Laza Zumi, hingga ke pembelian hewan kurban bahkan ibadah umrah bersama keluarganya.Berikut rincian penggunaan uang haram Zumi Zola, berdasarkan dakwaan jaksa:

1. Biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp 75 juta

2. Biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp 274 juta.

3. Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp 70 juta

4. Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin pada bulan April 2016 sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

5. Pembiayaan acara Pisah Sambut Muspida pada Mei 2016 sejumlah Rp 500 juta.

6. Pembelian 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Hari Raya Idul Adha pada September 2016 sejumlah Rp 156 juta.

7. Biaya Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 3,3 miliar.

8. Pembayaran jasa event organizer (EO) kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi Zola senilai Rp 250 juta pada Maret dan April 2017

9. Biaya survei elektabilitas Laza Zumi yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi sejumlah Rp 150 juta.

10. Biaya notaris pada Februari 2017 sejumlah Rp 64 juta pada Februari 2017.11. Biaya umrah Zumi Zola dan keluarganya sejumlah Rp 300 juta pada Februari 2017.

12. Pemberian uang Rp 600 juta untuk anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

13. Pembiayaan sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk sosialisasi pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung Zumi Zola senilai Rp 260 juta.

14. Pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 200 juta.

15. Pembelian Sapi dalam rangka acara kunjungan Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah Rp 50 juta.

16. Dana sejumlah Rp 500 juta kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk melobi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi ke Jakarta.

17. Diberikan untuk menyuap Agus Rubiyanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Tebo sejumlah Rp 2 miliar.

18. Pembiayaan kampanye pasangan calon Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola sejumlah Rp 5 miliar pada awal tahun 2017.

19. Uang sejumlah Rp 6 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin selaku ayahanda Zumi.

20. Uang Rp 1 miliar guna keperluan ibunda Zumi Zola21. Pembelian hewan kurban atas nama Zumi Zola sebanyak 25 ekor senilai Rp 400 juta pada Agustus 2017

22. Biaya operasional Zumi pada Februari 2017 senilai Rp 1 miliar

23. Membayar ongkos jahit pakaian yang akan digunakan Zumi untuk pelantikan Gubernur pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta, serta membayar biaya Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta.

23. Kebutuhan Zumi selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh pada awal September 2017 sejumlah US$ 20 ribu.

24. Uang sejumlah Rp 10 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, ayah Zumi.

25. Uang Rp 300 juta untuk ibunda Zumi, Hermina pada September dan Oktober 2017.

26. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh istri Zumi Zola Sherin Taria.

27. Pembayaran action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura pada Oktober 2017.

28. Pembayaran 16 item orderan Zumi di XM Studios seharga Sing$ 5.600 dengan cara setor tunai.

29. Belanja online istri Zumi, Sherin Taria sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,55 juta dan Rp 4 juta.

30. Pembayaran pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta pada September 2017.

31. Pembelian dompet dan ikat pinggang sejumlah Rp 40 juta untuk Zumi Zola pada September 2017.

32. Pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga Sing$ 6.150 pada Juni – November 2017.Selain didakwa menerima gratifikasi dan memakan uang haram, Zumi Zola beserta komplotannya, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin didakwa telah memberikan uang suap sejumlah Rp 16,09 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi tidak mengajukan keberatan dan mengakui atas semua dakwaan penggunaan uang haram itu.

“Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku. Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar,” kata Zumi Zola seusai sidang. Sumber: TEMPO.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker