News

Oknum JS PNS Pemko Batam Berikan Bukti Setoran Menambah Terang Dugaan Penggelapan Royalti BPP

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Oknum JS PNS Pemko Batam Berikan Bukti Setoran Menambah Terang Dugaan Penggelapan Royalti BPP.

“Sebenarnya oknum JS tipu-tipu karena tidak ada bukti kebenaran lain yang disampaikan untuk menutupi penarikan dana royalti BPP yang diduga atas suruhan atasannya”, ujar Yusril Koto kepada Faktaaktual.com Selasa (29/3/2022) di Ruko Grand BSI Batam Center.

Penelusuran di google terhadap oknum dikenal sebutan JS memiliki inisial lengkap MJS, ditemukan website https://arsipskpd.gi.id diketahui surat Badan Kepegawaian Dan Diklat (BKD) Kota Batam Nomor: 1.306/BKD-PK/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, MJS dengan pangkat, golongan, ruang II/c di Badan Penanaman Modal Kota Batam, dan saat ini oknum JS berdinas di Sekretariat DPRD Kota Batam.

Yusril membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya atas audit laporan keuangan PT 911 selaku pengelola gedung Pusat Promosi Se-Sumatera yang sekarang berubah menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2016 sampai tahun 2018 tertanggal 31 Juli 2019, oknum JS melakukan penarikan tunai dana royalti Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) gedung MPP tahun 2014 – 2015 total sebesar Rp1,4 miliyar dan tidak bisa dipertanggungjawabannya.

“Dana royalti sebesar Rp1,4 miliyar tersebut diduga digelapkan atas suruhan atasan oknum JS”, tegas Yusril.

Diterangkan Yusril, Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera berlantai 8 terletak di Batam Center yang diresmikan pemakaiannya pada tanggal 23 November 2005 dibangun menelan dana sebesar Rp79 miliyar bersumber dari dana sharing, Pemerintah Provinsi Riau 52,81%, Pemerintah Kota Batam 6,41%, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam 41,82%.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2005 dibentuk Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera, mempunyai mekanisme untuk menerima dan mendistribusikan segala pendapatan yang bersumber dari pihak kedua atau pihak luar kepada BPP sesuai dengan komposisi sharing.

“GR oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPM – PTSP) Kota Batam juga selaku Wakil Ketua II BPP Tahun 2014 – 2016, dan Wakil Ketua I BPP Tahun 2017-2018”, terang Yusril.

Masih lanjut Yusril, pada tanggal 31 Februari 2006, PT 991 ditetapkan sebagai pemenang lelang pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera.

Dibeberkan Yusril, dari rekening koran BPP Nomor 10-60-30000-1 pada Bank BRK dan sampai dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT 991 selaku pengelola Gedung MPP, tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, oknum JS belum dapat dimintai pertanggungjawaban yang telah menarik tunai dana sebesar Rp210 juta.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan PT 991 tertanggal 31 Juli 2019, kata Yusril, oknum JS telah dihubungi dan menyatakan dapat membuktikan setoran kepada BP Batam dan Pemko Batam.

“Akan tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, oknum JS belum dapat membuktikannya”, kata Yusril.

Pemeriksaan terhadap rekening koran BPP tahun 2014 dan 2015, masih Yusril, juga dilakukan untuk memastikan bahwa BPP telah membagi royalti sesuai dengan yang disepakti dan seluruhnya telah ditransfer kepada masing-masing pihak yang berhak, pada periode tersebut.

Tapi apa lacur ternyata, kata Yusril, berdasarkan data audit yang dipegangnya, oknum JS melakukan penarikan tunai royalti BPP dengan angka fantastis total sebesar Rp1,4 miliyar. Dari total jumlah tersebut, sebesar Rp382,2 juta dan Rp122,6 juta merupakan persentase dari royalti yang harus diterima BP Batam namun belum di setor oknum JS.

“Belum ditemukan bukti peneriman oleh Biro Keuangan BP Batam”, ujar Yusril.

Tipu – Tipu Oknum JS. Ada dua bukti setoran yang diterima Yusril, seolah-olah sebagian penarikan tunai dana royalti BPP telah disetor oknum JS.

“Dua bukti setoran tersebut modus tipu-tipu oknum JS menutupi perbuatannya”, tegas Yusril.

Diterangkan Yusril bahwa sebanyak dua bukti setoran tertanggal 21/12/2017 dengan nama penyetor Asman total jumlah Rp420,2 juta itu merupakan setoran royalti Pemprov Riau.

Ditambahkan Yusril, Asman melakukan penarikan dana royalti BPP total jumlah sebesar Rp442, juta, dengan perincian: pada 11/10/2017 Rp25 juta, 17/10/2017 Rp20 juta, dan 21/12/2018 Rp397,2 juta.

“Dana royalti BPP yang ditarik tunai oleh asman dan disetor ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Riau dan bukti setoran tersebut dimanfaatkan oknum JS seolah-olah telah disetor ke BP Batam atau Pemko Batam”, ujar Yusril.

Yusril berharap tipu-tipu oknum JS dengan dua bukti setoran tersebut dapat membantu penyidik mengungkap dugaan tipikor yang merugikan negara.

Sumber: Yusril Koto.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker