News

Alamak, Masuk KUA Batam Kota Lepas Alas Kaki Di Pungli Pula

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM -Yusril membeberkan, pada Selasa (8/3/2022) keponakannya perempuan bersama calon Kirasuaminya mendatangi KUA Batam Kota di Perumahan Cendana Kelurahan Belian Kecamatan Batam. 

“Memalukan mesti buka alas kaki masuk Kantor KUA Batam Kota. Sementara di dalam KUA tidak bersih dari oknum bermental korup”, ujar Yusril Koto kepada Faktaaktual.com Jumat (1/4/2022) di ruko Grand BSI Batam Center.

Yusril mengaku kesal dengan oknum yang biasa disapa dengan sebutan “Buya” pegawai KUA Batam Kota melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada keponakannya menikah.

“Keponakan saya menikah di KUA Batam Kota pada hari dan jam kerja dimintai uang sebesar Rp500 ribu”, kesal Yusril.

Yusril membeberkan, pada Selasa (8/3/2022) keponakannya perempuan bersama calon Kirasuaminya mendatangi KUA Batam Kota di Perumahan Cendana Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota bermaksud menanyakan syarat nikah yang dilangsungkan di KUA. Namun oleh “Buya” pegawai bagian pencatatan nikah diminta datang kembali pada Rabu (22/3/2022) membawa berkas syarat administrasi beserta uang sebesar Rp300 ribu untuk Penghulu dan uang tambahan.

“Buya itu minta uang Rp300 ribu untuk penghulu dan uang tambahan”, jelas Yusril.

Tidak mau dipersulit, masih kata Yusril, minta keponakannya menyiapkan uang sebesar Rp500 ribu dan jika saat pendaftaran nikah diminta “Buya” berikan aja. Pada Rabu (22/3/2022) kemaren keponakannya bersama calon suaminya datang kembali ke KUA Batam Kota dan dibawa masuk dalam satu ruangan dimintai uang dan keponakannya memberikan uang Rp500 ribu tetapi “Buya” meminta lebih menjadi Rp600 ribu. Karena jumlah uang hanya ada Rp500 ribu, “Buya” itu pun menerimanya.

Diterangkan Yusril, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak di Kementerian Agama, disebutkan nikah atau rujuk dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp500.000.

Mengingat keponakannya menikah di KUA pada hari dan jam kerja, masih Yusril lagi, maka tidak sepatutnya “Buya” oknum pegawai pencatatan nikah KUA Batam Kota melakukan pungli sebesar Rp500 ribu, sebab biaya pernikaan tersebut dibebankan pada anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).

Dibeberkan Yusril lagi, pada Rabu (30/3/2022) lalu sehabis pelaksanaan pernikahan keponakannya, pihaknya meminta “Buya” untuk mengembalikan uang pungli sebesar Rp500 ribu tersebut.

“Buya sudah mengembalikan uang Rp500 ribu dan diterima keponakan saya”, tegas Yusril.

Yusril meminta perhatian Kementerian Agama agar pelaksanaan nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dijadikan “lahan bisnis” oknum bermental korup.

Sumber: Yusril Koto.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker