News

Kasus Kriminal Penikaman, JPU Tuntut Terdakwa Hanya 4 Bulan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Sidang di Kantor Pengadilan Negeri Batam kembali dibuka untuk umum yaitu untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, pada hari Senin 28/10/2019.

Peristiwa kriminal penikaman ala Preman, yang sengaja dilakukan oleh Paulus Amat Tantoso yang cukup dikenal publik sebagai pengusaha Maney Changer terhadap warga negara asing (WNA) bernama Kelvin Woong, masih belum vonis oleh Hakim.

Rumondang Manurung.SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam saat membacakan bahwa penikaman/penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Amat Tantoso terhadap saksi korban Kelvin Woong tidak mengenai organ vital, sementara  tindakan operasi berlangsung kurang lebih 3 setengah jam dan saksi korban dalam keadaan sadar.“Saksi korban melempar mangkok makanan kepada terdakwa sehingga terdakwa spontan emosi dan mengambil pisau jenis sangkur dan mengenai luka tusuk dipinggang sebelah kiri saksi korban”. kata Rumondang Manurung.

Rumondang Manurung SH menambahkan bahwa luka berat tidak dapat dibuktikan sehingga penganiayaan berat tidak terpenuhi, ujarnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan dakwaan diatas kami penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim :
Mengadili perkara ini dan memutuskan.

Menyatakan Paulus Amat Tantoso tidak terbukti bersalah sebagaimana pada dakwaan sebelumnya.

Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana selama 4 Bulan penjara.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.(hot)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker