Nasional

Pastikan PCC Obat Terlarang, BPOM Desak DPR-RI Rumuskan UU Jadiakan PCC Sebagai Narkoba

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) adalah jenis obat yang mengandung bahan aktif generik seperti paracetamol, acetaminofen, caffeine dan juga carisoprodol. Ketiga bahan aktif tersebut masing-masing memiliki kerja yang berbeda-beda namun tetap memiliki hubungan yang berkaitan untuk meringankan rasa sakit.
Sebagaimana keterangan yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN di gedung BNN, PCC adalah salah satu jenis obat yang merupakan singkatan dari singkatan paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Obat PCC biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri dan ketegangan otot hingga untuk penyakit jantung. Untuk menggunakan PCC harus dengan ijin atau resep dokter karena PCC termasuk golongan obat keras.

Kasus menghebohkan yang terjadi belakangan ini di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari telah membuka mata semua masyarakat Indonesia betapa tingginya resiko menggunakan obat PCC ini. “Hari ini kami baru dapat sampel yaitu tablet PCC berwarna putih dan ada cairan yang katanya diminum oleh pasien. Sementara itu kami sedang lakukan pengujian,” kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari dalam konferensi pers di Kendari pada Kamis (14/09/2017-Red).

Adila menjelaskan, sebelumnya Balai POM Kendari sudah 10 kali diminta tolong oleh kepolisian untuk diminta memeriksa kandungan tablet PCC. Dari delapan kasus, terbukti di dalam tablet tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine, dancarisoprodol. “Parasetamol itu (berfungsi sebagai) penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot,” kata Adila.

Namun, Balai POM di Kendari menegaskan tablet PCC yang mereka uji tidak memiliki izin edar. Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor besarnya. Selama ini juga, Balai POM di Kendari tidak pernah mendapati tablet ini ada di apotek-apotek.

Sementara itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan, tambah percaya diri, dan obat kuat.

Berbagai Pihak spontan menanggapi peristiwa yang sangat mengagetkan ini. Tak urung, salah satu Pihak yang bereaksi cepat adalah Komisi III DPR-RI. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) harus digolongkan sebagai narkoba jenis baru karena memiliki efek yang merusak sistem syaraf seseorang.

“Jenis obat tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan. Perlu segera ada pernyataan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada,” kata Karding di Jakarta, Sabtu (16/9/2017-Red).

Karding meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mensosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari BNN, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan. “Sehingga obat-obatan ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien dan tidak dijual bebas,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PKB itu menilai pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan dan penjualannya tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja daring.

Selain itu, menurutnya, harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya dan mereka tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya. “Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja,” ungkapnya.

Karding menegaskan penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum karena merupakan ancaman serius yang harus diatasi bersama.

Karding meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut karena mereka tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang. “Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan,” ujarnya.

Masyarakat luas juga terkaget-kaget mendengar kabar yang terjadi di Kendari ini. Ketua Umum LSM Berlian Rossano ketika dikonfirmasi via Phonselnya menyesalkan keterlambatan pemerintah khususnya BPOM, BNN, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya mengantisipasi kejadian ini. “ Sebenarnya obat-obat jenis ini sudah lama ada dan beredar di tengah masyarakat, namun Pihak yang punya otoritas seakan-akan kurang perduli selama ini. Setelah terjadi musibah baru pada ribut. Dan lucu kalau para aparat mengatakan belum ada aturannya. Kan jelas Undang-undang tentang Narkotika dan Obat-Obat Terlarang. Nah ini jelas obat terlarang “ pungkas Rosssano (16/09/2017-Red).(liputanhukum.com).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker