News

Pemko Gagal Mengelola Pasar Induk? Uba : Pemerintah diswastanisasikan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Persoalan Pasar Induk Jodoh Batam hingga kini masih belum menemukan titik terang. Penolakan penggusuran masoh gencar dilakukan para pedagang. Kondisi ini juga menyeret perhatian dari DPRD Kota Batam.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, meminta dengan tegas bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus menghentikan upaya-upaya intimidasi dan ancaman penggusuran terhadap pedagang Pasar Induk Jodoh.

Selain itu, segala kepentingan yang dibutuhkan para pedagang juga harus bisa diatasi oleh pemerintah. Bukan hanya mencari solusi dengan menswastakan pembangunan pasar induk.

“Kalau pemerintah tidak mampu mengatasi persoalan di sini, saya minta bukan lokasi pedagangnya diswastanisasikan, bagusnya pemerintahnya sekalian yang diswastakan jika tidak mampu mengelola. Jangan pasar induknya,” tegas Uba, Rabu (3/10/2018) sore.

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya telah menfasilitasi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang pasar induk. Dari pemerintah, diihadiri Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Disamping menghentikan indimidasi dan memenuhi keinginan pedagang, pemerintah juga bertanggungjawab memfasilitasi keberadaa pasar induk begitu juga dengan pedagang.

“Ini poin penting dari RDP tersebut. Jadi selama hal-hal yang diatas belum dilakukan pemerintah, kita minta di stop intimidasi, ancaman dan penggusuran terkait pasar induk,” pintanya.

Ia juga menyampaikan, sangat penting saat ini memandang situasi ekonomi sangat lesu. Kemudian pemerintah juga memiliki tanggungjawab mendukung usaha pedagang.

“Perdagangan di Pasar Induk ini tentunya merupakan usaha berkesinambungan. Tidak bisa pemerintah membuat kebijakan yang sifatnya parsial, harus menyeluruh. Banyak jal yang harus diperhatikan dan dibahas degan matang sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Sampai hari ini pihaknya bersama Pemko Batam juga belum ada membahas anggaran dan belum menerima laporan nilai anggaran untuk pembangunan pasar induk.

“Kita belum bisa melihat semua perencanaan untuk pembangunan itu dari pemerintah. Apa yang disebut Pemko sudah merima hibah dari BP Batam, kita juga belum melihat suratnya. Apa yang dihibahkan dan bagaimana prosesnya sejauh ini belum lihat sama sekali,” sesal Uba.

Ia juga mengingatkan pada pemko terkait kebijakan publik ini agar seyogyanya bisa dilakujan dengan keterbukaan. Bahkan, juga menghargai dan menghormati DPRD.

“Semua itu sudah dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selayaknya Pemko bisa menghargai DPRD. Sekali lagi kami minta jangan ada lagi intimidasi,” pungkasnya. (sumber: Batamtoday.com).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker