Daerah

Penyelundupan 133 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi di Aceh Timur Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN

FAKTAAKTUAL.COM, ACEH –  Tim gabungan Bea Cukai dan BNN Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan setidaknya 133 bungkus Narkoba jenis Sabu dan 10 bungkus narkoba jenis Pil Ekstasi pada Senin malam (18/9) di Resto Sasa Nam Peuntet , Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka berhasil di amankan dari tempat tersebut, yakni BN (40) warga Seuneudon, Aceh utara, MS (37) Warga Asahan, Sumatera Utara dan MH (38) warga Jeunieb, Bireun.

Kejadian bermuala saat tim gabungan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Bea Cukai pada hari Senin (18/9) pukul 14.20 WIB, saat itu tim Gabungan menghentikan sebuah kapal yang mencurigakan untuk di lakukan pemerikasaan. Namun saat di beri peringatan untuk berhenti ABK kapal tersebut malah kabur dan loncat dari kapal.

Kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap kapal dan petugas menemukan barang bukti Narkoba tersebut. Menjelang malam tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil meringkus ke tiga nya di sebuah di Resto Sasa Nam Peuntet , Kota Lhokseumawe.

Kepada petugas mereka mengakui perbuatannya, yakni berangkat dengan kapal dari Krueng Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkoba, kemudian kembali ke Aceh dan berencana sandar di perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari tujuh tas besar berisi dan satu plastik kresek berisikan sabu dengan berat yang diperkirakan sekitar 133 kg sabu serta 10 Bungkus pil ekstasi yang terdiri dari 2 jenis, masing-maisng warna biru dengan Kode YL dan Pink (merah muda) dengan kode Hello Kitty yang berjumlah 42.500 butir telah diamankan di kantor BNNK Langsa, untuk kapal motor pengangkut diamankan di pelabuhan Kuala Langsa.(Berita aceh).

Editor ; Gamal.P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker