News

Pers Didua Suasana Yang Berbeda

Tajuk,

Pers Didua Suasana Yang Berbeda

Dari waktu kewaktu terus berjalan tanpa henti. Begitu juga perkembangan fenomena alam juga semakin berubah tanpa satu orang pun yang mampu menghalanginya.

Perkebangan sifat manusia pun sama, yaitu akan selalu berubah pada setiap jaman dan masa nya.

Begitu juga pada setiap sendi – sendi kegiatan manusia itu sendiri, semakin modern dan semakin disederhanakan. Akan tetapi semakin disederhanakan, justru semakin banyak penipuan, topeng atau kamuflase yang timbul akibat penyederhanaan peralatan kerja tersebut.

Tidak terkecuali profesi sebagai Pers atau keredaksian. Sejak tahun 1999, atau setelah terbitnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan berdirinya perusahan penerbitan dan tempat bernaungnya para insan Pers, dimana UU tersebut merupakan UU lex specialis yang memiliki sedikit kekebalan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Disaat tercetusnya UU Pers, perusahaan penerbitan seperti, koran, majalah, tabloid (media cetak), radio maupun televisi terus meningkatkan oplah maupun reating dengan mendorong wartawannya dilapangan supaya lebih gesit dan lincah mencari berita yang update. Artinya implementasi UU 40 Tahun 1999 itu terhadap usaha penerbitan dan televisi terlaksana secara otomatis. Misalnya, menggali langsung informasi dan komfirmasi dari narasumber. Investigasi real dilapangan. Roda keredaksian dengan sistem network berjalan dengan baik sesuai UU itu sendiri.

Hingga masa atau jaman pun berubah, dalam kurun waktu lima belas tahun belakangan ini, usaha penerbitan berita pun berubah secara dramatis. Media-media cetak pun berobah wujud menjadi media online, dan banyak para wartawan yang sudah mumpuni juga membuat atau menciptakan sendiri media onlinenya.

Akan tetapi didalam perubahan jaman itu sendiri, media penerbitan maupun media online justru ikut nimbrung didalamya.

Artinya Pers atau Redaksi media online, cukup hanya menerima press realist dari nara sumber kemudian sudah bisa langsung menerbitkannya. Ya, apakah press realist tersebut sesuai dengan apa yang terlaksana? Artinya, bahwa pasal-pasal UU Pers dalam penerbitan press realist ini sudah terabaikan. Termasuk kode etik jurnalistik itu sendiri.

Dari gambaran refiew diatas, faktaaktual.com membuat dan menetapkan perencanaan, untuk tetap melakukan komfirmasi, investigasi dan terjun kelapangan walaupun menerima press realist dari nara sumber sebelum diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk menuruti UU 40 Tahun 1999 maupun memenuhi kewajiban sebagai Pers sebagaimana yang tertuang dalam Kode etik Jurnalistik.

Bagaimana suatu peristiwa atau kejadian maupun rublik diluar redaksi kita ketahui jika kita tidak terjun kealam bebas. Nah, dengan melakukan perintah UU 40 tahun 1999 serta memenuhi kode etik jurnalistik, guna melakukan investigasi, komfirmasi, surfey, analisa dan memenuhi 5w+1h, maka itulah disebut fakta aktual, yang memilih credo “berita kebenaran tanpa batas”.

Oleh : Gamal Purba Pemred faktaaktual.com.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker